Dinas LH Kota Jambi Alokasikan Rp 3,9 Miliar untuk Belanja BBM dan Listrik TPA di Tahun 2025, Berikut Rinciannya!

WIB
IST

JAMBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung operasional penanganan sampah di tahun anggaran 2025 ini. Dua pos anggaran utama disiapkan, yakni untuk pembelian bahan bakar dan pembayaran listrik yang menunjang pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST).

Dari dokumen yang tercatat per 24 Februari 2025, total pagu anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 3.921.184.500.

Berikut rincian dua paket pengadaan tersebut:

1. Belanja Bahan Bakar Penanganan Sampah

  • Kode RUP: 53686462
  • Pagu: Rp 2.921.184.500
  • Jenis Pengadaan: Pengadaan Barang
  • Sumber Dana: APBD Kota Jambi 2025
  • Satuan Kerja: Dinas Lingkungan Hidup

Anggaran ini digunakan untuk operasional kendaraan pengangkut sampah dan alat berat di TPA/TPST, termasuk kegiatan pemrosesan dan pemindahan timbunan sampah agar tidak menumpuk.

2. Belanja Tagihan Listrik Penanganan Sampah

  • Kode RUP: 53687322
  • Pagu: Rp 1.000.000.000
  • Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
  • Sumber Dana: APBD Kota Jambi 2025
  • Satuan Kerja: Dinas Lingkungan Hidup

Anggaran ini difokuskan untuk membayar konsumsi listrik operasional di fasilitas pengolahan sampah.

Pengalokasian anggaran besar ini menjadi bentuk keseriusan Pemkot Jambi dalam menangani persoalan klasik kota: sampah dan kebersihan lingkungan. Apalagi, sistem pengolahan sampah modern di Kota Jambi saat ini masih mengandalkan metode open dumping yang rentan menimbulkan pencemaran dan tumpukan sampah berlebih.

Namun demikian, publik juga berharap agar anggaran itu digunakan efisien dan tepat sasaran. Keterbukaan dalam pelaporan realisasi pembelian BBM dan konsumsi listrik menjadi poin penting dalam pengawasan.

Dengan anggaran hampir Rp 4 miliar hanya untuk BBM dan listrik, publik berharap pengelolaan sampah di TPA benar-benar berubah.

DLH juga diminta untuk membuka informasi progres pengelolaan sampah secara berkala, termasuk penanganan residu dan perencanaan teknologi pengolahan lanjutan seperti RDF (Refuse-Derived Fuel) atau PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).

Jambi Link masih menunggu respon dan penjelasan dari Kadis LH Kota Jambi, Ardy terkait hal ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network