Polisi Usut Kasus Sambungan Ilegal di PDAM Muaro Jambi

WIB
IST

Gaduh internal PDAM Muaro Jambi beberapa waktu lalu akhirnya menyisakan persoalan hukum. Mencuatnya praktik ilegal bernama connecting—sambungan air tanpa izin resmi, di PDAM Muaro Jambi mendorong kepolisian bergerak. Polres Muaro Jambi kini resmi membuka penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, mengonfirmasi timnya telah memanggil sejumlah saksi. Salah satu saksi yang telah dipanggil antaralain, anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Muaro Jambi.

“Iya benar, saat ini sudah ada beberapa orang yang dipanggil,” ujar AKP Hanafi kepada wartawan.

Penyelidikan ini tak muncul tiba-tiba. Akar masalahnya sudah bersemayam lama di tubuh PDAM Muaro Jambi, khususnya di Unit Layanan Metro Mendalo.

Pada Februari 2025, internal PDAM berguncang. Sebuah surat terbuka yang bocor ke publik mengungkap praktik 38 sambungan ilegal, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,08 miliar. Dokumen itu berasal dari investigasi Tim Penertiban Pelanggan, dan tak lama kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup percakapan WhatsApp masyarakat Muaro Jambi.

Dalam dokumen itu, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang mengarah langsung ke pucuk pimpinan:

  1. Instruksi langsung dari Direktur kepada kepala unit untuk melakukan penyambungan air tanpa prosedur resmi.
  2. Penerimaan uang dari developer terkait jaringan pipa dan sambungan di kawasan perumahan.
  3. Manipulasi kategori pelanggan, dari sambungan reguler menjadi sambungan hibah—yang menyebabkan potensi pendapatan hilang.
  4. Pengadaan barang/jasa tanpa tender yang melanggar regulasi pengadaan.
  5. Keterlibatan pegawai dalam praktik sambungan ilegal yang seharusnya menjadi objek pengawasan.

Surat ini bukan hanya merinci pelanggaran, tapi juga menggambarkan kerugian sistemik, mulai dari turunnya mutu layanan, membengkaknya biaya operasional (karena harus suplai air pakai mobil tangki), hingga hilangnya kepercayaan pelanggan.

Ledakan internal ini tak berhenti di grup WhatsApp. Dua unit strategis perusahaan—Tim Penertiban Pelanggan dan Satuan Pengawasan Internal (SPI)—resmi melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Bupati Muaro Jambi pada 12 Februari 2025.

Surat itu meminta pencopotan direktur utama secara resmi, sebagai bentuk tanggung jawab atas bobroknya tata kelola dan kerugian perusahaan.

Sejak surat itu bocor, desakan publik pun ikut membesar. Nama Direktur menjadi bahan perbincangan terbuka, tak hanya di internal PDAM, tapi juga di lingkaran pemerintahan daerah.

Kini, penyelidikan oleh Polres membuka babak baru. Tak hanya soal sanksi internal, tapi juga potensi pidana, mengingat praktik sambungan ilegal dan manipulasi data pelanggan adalah pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik dan potensi penyalahgunaan kewenangan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network