Yuskandar Layangkan Somasi ke Pemkab Sarolangun, Protes Penetapan Direktur Perumda Air Minum yang Dinilai Cacat Prosedur

WIB
IST

Awan gugatan mulai menggelinding di kantor Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun. Yuskandar, SH, salah satu peserta seleksi calon Dirut PDAM TSB melayangkan somasi resmi kepada Pansel. Isi somasi, mempertanyakan proses pemilihan Direktur Perumda periode 2025–2030 yang disebutnya sarat kejanggalan.

Dalam surat somasi bertarikh 5 Mei 2025 itu, Yuskandar mengaku telah mengirimkan kepada panitia seleksi, Bupati Sarolangun, dan sejumlah lembaga tinggi. Yuskandar menuding proses seleksi yang memenangkan Mulyadi, SE sebagai Direktur TSB cacat prosedur, tidak transparan, dan mengandung potensi maladministrasi serius.

Yuskandar, menjelaskan setidaknya ada delapan pelanggaran yang dilakukan panitia seleksi. Pertama, proses sosialisasi dinilai minim. Pengumuman seleksi hanya muncul di laman Pemkab dan berlangsung dalam rentang waktu sangat pendek, dari 8 hingga 14 April 2025, menyulitkan partisipasi publik yang lebih luas.

Tak hanya itu, tahapan seleksi, kriteria penilaian, dan rekam jejak para calon juga tidak diumumkan secara terbuka, mengarah pada proses tertutup yang melanggar prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan UU 14/2008 dan UU 25/2009.

Poin kritis lainnya adalah soal integritas Mulyadi, Direktur terpilih. Dalam somasinya, Yuskandar menyebut Mulyadi tidak menunjukkan kinerja memuaskan selama menjabat di BUMD Serumpun Pseko.

Keabsahan dokumen pengalaman kerja Mulyadi juga dipertanyakan Yuskandar. Bahkan, Yuskandar menyebut sertifikasi manajemen air minum yang dimiliki Mulyadi disebut baru diterbitkan Desember 2024—hanya sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan sebelumnya.

Yang paling mencolok, Yuskandar menyodorkan fakta bahwa Mulyadi tercatat sebagai calon legislatif Dapil Sarolangun 3 sesuai SK KPU Sarolangun No. 126 Tahun 2024. Berdasarkan poin 12 dalam pengumuman seleksi, hal ini seharusnya menggugurkan pencalonannya sebagai Direktur Perumda.

Dalam surat resminya, Yuskandar meminta agar proses seleksi dihentikan sementara dan pelantikan Mulyadi tidak dilakukan hingga ada kejelasan hukum. Ia memberikan batas waktu 7x24 jam kepada Pemkab Sarolangun untuk menanggapi somasi, atau akan membawa perkara ini ke ranah hukum, termasuk PTUN.

Somasi ini juga ditembuskan ke berbagai pihak strategis, seperti Menteri Dalam Negeri, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Ketua PERPAMSI, hingga Pengadilan Negeri Sarolangun dan Inspektorat Daerah.

"Surat sudah saya sampaikan ke Ketua Pansel dan Sekda,"ujarnya.

"Yang saya lakukan demi kenyamanan dan kebaikan PDAM Sarolangun ke depan,"imbuhnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network