Terkait Proyek Pokir Dewan, Kadis PU Kota Jambi Tegaskan Tak Ada “Proyek Titipan”

WIB
IST

Masalah proyek yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Jambi kembali mendapatkan klarifikasi. Setelah Ketua DPRD Kemas Faried Alfarely dan Wakil Ketua DPRD Yasir menyatakan pokir bukan alat transaksi proyek, kini giliran Kepala Dinas PU Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra yang memberikan penegasan langsung dari sisi eksekutif.

Momon menepis keras isu adanya proyek titipan dari anggota dewan maupun praktik "fee proyek" yang selama ini menjadi rumor di lapangan.

“Tidak ada yang namanya fee-fee-an, dan tidak ada proyek pokir seperti yang banyak diisukan. Pokir itu hanya sebatas usulan dari masyarakat, yang kemudian melalui proses penyaringan dalam musrenbang,” tegas Momon, Selasa (16/4/2025).

Momon menjelaskan mekanisme pengusulan pokir berasal dari masyarakat. Lalu disampaikan melalui anggota dewan saat reses dan forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Dari situ, usulan yang masuk dikaji dulu. Tak langsung dieksekusi. Semuanya didasari pada skala prioritas. Bukan berdasarkan siapa yang mengusulkan atau kedekatan dengan pihak tertentu.

“Pemilihannya berdasarkan urgensi dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan hasil reses anggota DPRD memang diperhitungkan. Itu sebagai bagian dari sumber aspirasi. Namun tak otomatis menjadi proyek yang dikerjakan jika tak memenuhi indikator kebutuhan pembangunan atau masuk dalam prioritas kota.

Pernyataan Kepala Dinas PU ini sekaligus memperkuat klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarely dan Wakil Ketua Yasir. Mereka kompak menegaskan anggota dewan hanya berperan sebagai pengusul program. Bukan sebagai pihak yang menentukan kontraktor ataupun pelaksana proyek.

“Kami hanya mengusulkan ke PU. Teknisnya ada di PU,” tegas Faried.

Yasir juga menambahkan pihaknya mendukung langkah Dinas PU yang tegas menolak segala bentuk intervensi atau klaim proyek dari pihak manapun.

“Apa yang dilakukan oleh PU kami dukung. Karena memang tidak dibenarkan dalam aturan kalau ada intervensi proyek,” kata Yasir.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network