Guna mendukung kelancaran dan kenyamanan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) 2025, Satlantas Polresta Jambi menghentikan sementara operasional truk angkutan batubara yang melintas di jalur darat menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Langkah ini menindaklanjuti surat pengumuman dari Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025, dengan nomor: S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025. Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha batubara, Ketua PPTB Jambi, dan pemilik TUKS.
"Kami imbau kepada pengusaha batubara, sopir, dan pemilik angkutan untuk mematuhi surat pengumuman dari Gubernur. Ini demi kelancaran dan kenyamanan para CJH yang akan berangkat dari kabupaten/kota menuju Asrama Haji di Kota Jambi," ujar Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto, Minggu (11/5/2025).
Hadi menjelaskan, penghentian sementara operasional angkutan batubara ini berlaku mulai Selasa, 13 Mei hingga Rabu, 21 Mei 2025. Truk batubara dilarang melintas mulai pukul 18.00 WIB setiap harinya. Jalur akan dibuka kembali pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
"Kebijakan ini diambil demi mendukung pelaksanaan ibadah haji yang lancar dan aman. Kami harap seluruh pihak dapat mematuhi dan bekerja sama," pungkas Hadi. (*)
Add new comment