Duh Pak Bupati Merangin! Kontrak Habis Tanggal 20, Proyek Jalan Rp 1 M ini Belum Dikerjakan

WIB
IST

Merangin - Proyek peningkatan jalan di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan tajam. Setelah ruas Lubuk Birah–Durian Rambun terancam gagal, kini kondisi serupa terjadi pada proyek peningkatan jalan Desa Tiaro–Sepantai di Kecamatan Muaro Siau.

Proyek yang menelan anggaran hampir Rp 1 miliar ini nyaris tanpa geliat pekerjaan fisik. Padahal, masa kontrak akan berakhir dalam hitungan hari, tepatnya sekitar tanggal 20 Desember ini.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Meski pemenang tender sudah diumumkan di laman LPSE sejak 20 Oktober lalu, lokasi proyek tampak sunyi. Tidak terlihat adanya alat berat, aktivitas pekerja, maupun konstruksi yang berjalan.

Fakta mengejutkan terungkap, proyek dengan nilai HPS Rp 997.858.000 ini ternyata dikerjakan oleh CV Zhafrah Rizqi. Perusahaan ini adalah rekanan yang sama yang mengerjakan proyek 'mangkrak' di Lubuk Birah–Durian Rambun.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Merangin, Efrianto.

"Benar, itu dikerjakan oleh rekanan yang sama," ujar Efrianto saat dikonfirmasi.

Ketika disinggung soal progres di lapangan yang sunyi senyap, Efrianto tidak menampik. Ia mengakui bahwa hingga detik ini pekerjaan fisik belum berjalan dan baru sebatas pengumpulan material.

"Benar, belum ada pekerjaan. Baru material saja yang dikumpulkan di lapangan," akunya.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat deadline yang sudah di depan mata. Efrianto menyebut masa kontrak akan habis sekitar tanggal 20 bulan ini. "Yang jelas tanggal dua puluh ini," tambahnya.

Menanggapi situasi kritis ini, pihak Dinas PUPR Merangin mengaku telah memanggil rekanan melalui rapat Show Cause Meeting (SCM) untuk mendesak penyelesaian pekerjaan. Efrianto menegaskan pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan kontrak.

"Kami ingin proyek ini bisa dimanfaatkan masyarakat, tapi kami tidak bisa menyelamatkan kalau menyalahi aturan kontrak. Kalau harus putus, ya putus," tegas Efrianto.

Meski demikian, rekanan tetap diminta bekerja hingga detik terakhir masa kontrak. Nantinya, progres akan dihitung secara administratif. Terkait opsi perpanjangan waktu, Efrianto menyebut regulasi BPK memperbolehkan pemberian waktu tambahan (adendum), namun dengan konsekuensi denda tetap berjalan.

Kasus ini memperlihatkan pola yang sama di Merangin: satu rekanan memegang dua proyek besar, namun keduanya mengalami keterlambatan parah dengan progres minim di penghujung tahun anggaran.(*)

Sumber : Jambi Daily

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network