Sarolangun - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun kembali menjadi sorotan. Kali ini, kasus tersebut melibatkan mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berinisial DM.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Muhammad Arif, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ASN tersebut terbukti bersalah di mata hukum.
"Kalau memang itu sesuai dengan aturan dan APH (Aparat Penegak Hukum) sudah menetapkan, tentu aturan berlaku. Kalau sudah menjadi terdakwa, biasanya kita ambil tindakan tegas," ujar Arif.
Sekda Muhammad Arif mengisyaratkan bahwa sanksi berat menanti oknum ASN yang terlibat rasuah. Tak tanggung-tanggung, ancaman pemecatan atau pemberhentian sebagai ASN siap dijatuhkan jika proses hukum telah berkekuatan tetap.
"Tindakannya kita ambil tindakan yang tegas," tambahnya.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan tersangka terhadap DM, mantan bendahara Dinas DP3A Sarolangun. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan korupsi yang dilakukan tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 346 juta.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh pihak berwajib. Pemkab Sarolangun memastikan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.(*)
Add new comment