Operasi Pekat Polsek Kota Baru Ciduk Pria Bersenjata di Jalan Dr. Purwadi

WIB
IST

Polsek Kota Baru berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (41), warga Desa Rambahan, Kabupaten Tebo, karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pekat yang digelar untuk mengantisipasi tindak kriminal di wilayah Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan, pria tersebut ditangkap di kawasan Jalan Dr. Purwadi, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

"Pelaku membawa senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna hitam. Saat itu, pelaku terlihat warga yang kemudian melapor ke Ketua RT dan pihak kepolisian," ujar Deddy dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Peristiwa terjadi pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan informasi dari warga, Tim Buser dan Tim 1 Polsek Kota Baru langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, petugas mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga.

Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Kota Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tidak pada tempatnya," jelas Deddy.

Operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Jambi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network