Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batubara di kawasan Simpang Gado-Gado, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinisial S (54), warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, ditangkap saat sedang melakukan aksinya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7 ribu yang diduga hasil pungli.
"Tim Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan patroli. Pelaku berhasil diamankan saat sedang beraksi," kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik pungli terhadap sopir truk batubara yang melintas di wilayah tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pembinaan dan mengembalikan pelaku ke pihak keluarga dengan kewajiban wajib lapor," tambah Deddy.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tak segan melaporkan jika menemukan aksi serupa.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas pungli demi menciptakan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi para pengendara yang melintas," pungkasnya. (*)
Add new comment