Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeber pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait kasus dugaan korupsi proyek Jambi City Center (JCC) di Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung.
Dalam sepekan terakhir, sederet nama penting dipanggil penyidik. Di antaranya Sekda Kota Jambi, M Ridwan, Kepala BPKAD Kota Jambi, Suryadi, serta Kabid Aset Pemkot Jambi, Asaad. Hari ini, giliran mantan Kepala PTSP Kota yang kini menjabat Asisten II, Fahmi, menjalani pemeriksaan.
“Pak Fahmi ini mantan Kepala PTSP pada zaman itu, yang menandatangani kerjasama dengan PT Bliss,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsomo, dikonfirmasi Jambi Link, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan dari Kabid Aset, Asaad. Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Jambi dalam proyek pembangunan JCC.
Kasus ini berawal dari pembangunan JCC oleh PT Bliss Properti Indonesia Tbk pada tahun 2016. Mall megah itu rampung 2018, namun hingga kini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan.
Kejaksaan menyoroti dugaan penggunaan aset Pemkot Jambi sebagai agunan oleh PT Bliss dalam kerjasama tersebut.
“Kami terus melakukan pemanggilan terhadap pejabat-pejabat terkait untuk menggali keterangan dan memperjelas dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” tambah Soemarsomo.(*)
Add new comment