Resmi, Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Sesuai Keputusan MenPANRB

WIB
IST

JAMBI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan informasi resmi terkait syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024.

MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 bisa berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. "Ini adalah bentuk fleksibilitas penataan ASN yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

Tahun ini, total kuota pendaftaran CPNS dan PPPK adalah sebanyak 1.289.824 formasi. Jumlah tersebut terbagi atas 427.650 formasi untuk pusat dan 862.174 formasi untuk pemerintah daerah. Dari kuota tersebut, termasuk juga para talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai Kepmen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran CPNS atau CASN tahun 2024:

  1. Usia:
    • Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS.
    • Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar untuk PPPK.
  2. Hukum:
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Pemberhentian:
    • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  4. Status:
    • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota Polri, atau prajurit TNI.
    • Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota pengurus partai politik.
  5. Kesehatan:
    • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Pendidikan:
    • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    • Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Penempatan:
    • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  8. Persyaratan Lain:
    • Sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPPK.

Untuk pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2024, masih menunggu persiapan instrumen dan tahapan verifikasi serta validasi (verval) sistem dan regulasi oleh pemerintah. "Kami harap ini bisa segera terlaksana agar proses rekrutmen berjalan lancar," tambah MenPANRB.

Dengan aturan baru ini, diharapkan proses rekrutmen ASN tahun 2024 dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan setiap instansi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2024.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.