JANGGAL! Baru Lahir, CV Serumpun Pilar Andalas Sikat Proyek Miliaran di Tebo dan Kota Jambi

WIB
IST

Lagi-lagi kejanggalan menghantui proses tender di Kota Jambi. Kali ini, jejak masalah terendus pada tender rehabilitasi tanggul Sungai samping Perum Safira. Proyek ini bernilai Rp 734 juta di Dinas PU Kota Jambi.

Pemenang proyek ini, CV Serumpun Pilar Andalas, rupanya terjejak bermasalah. Perusahaan yang mencatumkan alamatnya di Jl. Multa Tuli Lrg. Harapan Tani - Jambi itu, rupanya baru seumur jagung, didirikan pada 10 Februari 2025. Tapi, hebatnya, CV ini sukses melibas proyek besar senilai Rp 3,28 miliar di BPBD Kabupaten Tebo. Artinya, dalam kurun waktu kurang dari lima bulan berdiri, perusahaan ini telah menyabet banyak proyek. Semuanya, tanpa pengalaman sebelumnya.

Proyek senilai miliaran ini tentu bukan pekerjaan kecil. Apalagi, berdasarkan regulasi, perusahaan konstruksi yang baru berdiri kurang dari 3 tahun harus memiliki pengalaman sejenis untuk bisa mengikuti dan memenangkan tender di atas Rp 2,5 miliar. Namun, fakta justru menunjukkan sebaliknya.

Dari penelusuran JambiLink terhadap dokumen pengadaan, tidak terdapat bukti sah yang menunjukkan CV Serumpun Pilar Andalas memiliki pengalaman sejenis sebelum mengikuti tender tersebut. Apalagi proyek dimenangkan hanya beberapa bulan setelah perusahaan berdiri.

Proyek sebesar ini logikanya membutuhkan rekam jejak pengerjaan proyek serupa yang bisa diverifikasi LPSE maupun LPJK. Indikasi pelanggaran mulai terlihat, apakah pengalaman itu fiktif?, ditumpangi, atau dipinjam dari pihak lain?

Temuan lainnya, CV ini mencantumkan tiga tenaga kerja inti, Arif Rahman (SI03), Daris Pramulia (SI03), dan Syahrul (SI01). Namun hasil verifikasi terhadap database SKK Konstruksi menunjukkan bahwa Daris Pramulia tidak ditemukan dalam sistem LPJK. Nama Arif Rahman dan Syahrul pun tidak dapat diverifikasi keabsahan SKK-nya.

Dugaan menguat bahwa nama-nama ini bisa saja "dipinjam" untuk formalitas lelang. Jika benar, maka ini masuk pada pelanggaran berat terhadap Pasal 6 huruf c Perpres 12/2021, UU Tipikor Pasal 9, hingga Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Hanya dalam hitungan pekan, perusahaan ini menang dua tender berbeda di dua instansi, BPBD Tebo dan Dinas PUPR Kota Jambi. Pola seperti ini kerap mengindikasikan praktik konsorsium terselubung atau pinjam bendera, di mana pihak-pihak berkepentingan menyusun skenario untuk memenangkan proyek melalui perusahaan yang disiapkan khusus.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS010 milik CV ini diterbitkan hanya sebulan setelah pendirian, yaitu 11 Maret 2025. Tak lama kemudian, langsung digunakan untuk mengikuti tender proyek tanggul sungai dan proyek jalan di dua daerah berbeda. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa SBU diterbitkan bukan untuk pengembangan usaha secara alami, tetapi dipersiapkan secara khusus untuk mengunci proyek tertentu.

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip efisiensi, transparansi, kompetisi, dan akuntabilitas menjadi dasar. Namun dalam kasus ini, efisiensi? Justru CV ini tidak memberikan efisiensi maksimal dalam penawaran. Transparansi dan Kompetisi? Diragukan karena perusahaan baru langsung menang tanpa rekam jejak. Akuntabilitas? Diragukan karena data tenaga kerja tidak bisa diverifikasi.

CV Serumpun Pilar Andalas adalah perusahaan konstruksi yang masih sangat muda, namun telah menang dua proyek besar dalam waktu singkat dengan berbagai indikasi pelanggaran administratif dan teknis. Ini membuka ruang untuk pertanyaan publik yang lebih dalam, apakah Pokja dan Panitia Lelang benar-benar melakukan verifikasi menyeluruh? Atau ada skenario tersembunyi yang sedang dimainkan?

Kepala BPBD Tebo belum merespon konfirmasi tim Jambi Link. Begitupula Pokja ULP Tebo. Hal yang sama juga terjadi pada Pokja Kota Jambi. Direktur CV Serumpun Pilar Andalas juga tak merespon saat dikonfirmasi.

Tim JambiLink saat ini sedang menelusuri lebih lanjut keterkaitan perusahaan ini dengan pihak internal BPBD Tebo dan Dinas PUPR Kota Jambi, termasuk afiliasi personal, hubungan keluarga, serta kemungkinan "kelompok jaringan tender" yang lebih luas. Surat konfirmasi resmi telah dilayangkan. Pantau terus perkembangannya di JambiLink.id dan JambiSatu.id.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network