Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu di kawasan pesisir Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (19/6/2025) siang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud. Informasi tersebut menyebut adanya rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi.
“Sekitar pukul 13.50 WIB, tim kami melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT di wilayah pesisir Sungai Batanghari,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat sekitar 2 kilogram.
Empat orang yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial P, H, M, dan A, langsung diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam,” tegas Ade.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, serta Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c.
Polda Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik kejahatan lingkungan di wilayahnya. Ditpolairud juga akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam Indonesia. (*)
Add new comment