Polresta Jambi Tangkap Tiga Terduga Spesialis Jambret, Sasar Gelang Emas Warga

WIB
Ist

Polresta Jambi bersama Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku yang diduga merupakan spesialis jambret dengan aksi di tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi berhasil diamankan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan, Minggu (6/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua beserta jajaran Unit Reskrim.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan polisi Nomor LP/B-88/VII/2026/SPKT Polsek Jambi Selatan/Polda Jambi tertanggal 3 Juli 2026. Korban berinisial S (50), warga Perumahan Taman Pal Merah Indah, Kecamatan Pal Merah, melaporkan telah menjadi korban penjambretan di Jalan Lingkar Selatan II.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban berjalan menuju rumah. Tiba-tiba dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan merampas gelang emas seberat satu suku miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan yang mendapat dukungan Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku berinisial M di Hotel Green House.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yang masing-masing berinisial DG dan SK. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di tujuh titik di Kota Jambi, yakni Lampu Merah Jerambah Bolong, depan Kantor PU Pasir Putih, depan EV Garden kawasan UKA, Simpang Acai, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, serta Simpang Lampu Merah Puskesmas.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (31), DG (35), dan SK (37). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam yang digunakan saat beraksi, tiga unit telepon seluler, serta satu bilah senjata tajam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diterapkan oleh penyidik dan kini masih menjalani proses hukum.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan di tempat umum karena dapat memancing aksi pelaku kejahatan.

"Polresta Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat," tegas Kapolresta. (*)

BeritaSatu Network