Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 463,390 gram. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit 1 dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
AKBP Andi M Ichsan, didampingi oleh Subdit 1 dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, menjelaskan bahwa barang bukti berupa sabu seberat 463,390 gram atau sekitar 0,4 kilogram diamankan bersama tersangka berinisial M, warga Singkut, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan dilakukan di depan SPBU Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan transaksi narkoba ini," ungkap AKBP Andi Ichsan. Berdasarkan pengakuan ini, pihak kepolisian meyakini bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup. "Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan barang bukti yang berhasil diamankan jika diuangkan senilai Rp 602.407.000," tambahnya.
Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi ini tidak hanya mencegah peredaran sabu dalam jumlah besar tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa. "Dengan keberhasilan ini, setidaknya Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan 2.316 jiwa dari ancaman narkotika," tegas AKBP Andi Ichsan.
Polda Jambi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang. "Kami berharap masyarakat turut aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu," pungkasnya.
Konferensi pers ini menegaskan kembali posisi tegas Polda Jambi dalam memerangi kejahatan narkotika dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan mengurangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.(*)
Add new comment