Pasal 114 UU Narkotika

Dua Terdakwa Kasus 52 Kg Sabu, Pegawai Lapas Jambi dan Rekannya Dituntut Hukuman Mati

Jambi – Muhammad Afif (27), seorang pegawai Lapas Jambi, bersama rekannya Fanny Susanto (46), menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut hukuman maksimal ini setelah menyatakan keduanya terbukti bersalah atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Jambi Ungkap Peredaran 463 Gram Sabu: Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 463,390 gram. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit 1 dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, pada Jumat, 2 Agustus 2024.