Ditresnarkoba Polda Jambi

Polda Jambi Ungkap Kasus Narkotika 5 Kg Sabu dan 4.582 Butir Ekstasi, Kurir Asal Sumsel Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 5kg pada Selasa, (19/11/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dengan didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Nurbani, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan Ps. Paur Penum Bidhumas Polda Jambi Ipda M. Maulana Kesuma.

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPU dari Penjualan Narkotika, Aset Rp 12,7 Miliar Disita

Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

Pertama, Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika. Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers mengungkapkan tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Jambi Tangkap Bandar Narkoba, Ungkap Motif Penjualan untuk Biaya Nikah

Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, dan dalam rangka mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang Pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dan Penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/11/24).

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu Senilai Rp 2,6 Miliar, Dua Kurir Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih.

Dari hasil tersebut, ada dua orang kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi berinisial IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap dua orang kurir, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan kurang lebih 2 kilogram sabu.

Polda Jambi Ungkap Peredaran 463 Gram Sabu: Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 463,390 gram. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit 1 dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Jajaran Ungkap 9 Kasus Narkoba di Minggu Ke-IV Juli 2024

Jambi – Dalam periode minggu ke-IV, Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba yang terjadi antara tanggal 18 hingga 25 Juli 2024. Total 14 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Muhammad Amin Nasution, menyampaikan bahwa dalam periode ini, barang bukti yang berhasil disita meliputi 679,741 gram sabu dan 2,87 gram ganja.

Rincian ungkap kasus narkoba dalam periode ini adalah sebagai berikut: