Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.01.04-01 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Administrasi Hukum Umum menggelar rapat koordinasi internal pada Senin, 14 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Divisi Pelayanan Hukum ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, dan dihadiri oleh Kepala Bidang AHU bersama jajaran pejabat fungsional serta staf pelaksana.
Surat edaran tersebut mengatur percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum yayasan yang bergerak dalam kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap program nasional pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam arahannya, Kortini menyampaikan pentingnya kesiapan jajaran bidang AHU dalam mengimplementasikan surat edaran tersebut secara cepat dan tepat. Ia menekankan bahwa percepatan layanan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah menyamakan persepsi dan menyiapkan panduan teknis layanan agar pelaksanaannya berjalan lancar,” ujar Kortini.
Selain membahas teknis layanan, rapat juga mendiskusikan strategi sosialisasi kebijakan ini kepada pemangku kepentingan, khususnya notaris dan masyarakat yang ingin mendirikan yayasan dalam bidang MBG.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan dukungan terhadap kebijakan nasional dan memastikan pelayanan hukum yang adaptif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
Add new comment