Jambi – 25 Juli 2025
Pemerintah Provinsi Jambi kembali membawa kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Agustus 2025, gaji pokok PNS akan dicairkan bersamaan dengan enam jenis tunjangan utama yang menjadi hak bulanan aparatur sipil negara.
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk konkret perhatian pemerintah dalam menjaga daya beli PNS di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, serta beberapa regulasi teknis terkait lainnya, termasuk PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan PMK 49 Tahun 2023 untuk lembur dan makan harian.
Rincian Tunjangan yang Dicairkan
1. Tunjangan Keluarga
Tambahan gaji ini terdiri atas:
- Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok, diberikan kepada pasangan dengan gaji lebih tinggi.
- Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal dua anak. Berlaku hingga anak berusia 21 tahun (atau 25 tahun jika masih sekolah).
2. Tunjangan Lembur
Berdasarkan PMK 32/2025, berikut tarif uang lembur per jam:
- Golongan I: Rp18.000
- Golongan II: Rp24.000
- Golongan III: Rp30.000
- Golongan IV: Rp36.000
Syarat: hanya diberikan jika ada surat tugas lembur resmi.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarnya disesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi. Instansi seperti Ditjen Pajak bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Di daerah, tukin variatif tergantung kemampuan keuangan daerah.
4. Tunjangan Umum
Diberikan untuk PNS non-jabatan fungsional/struktural:
- Golongan IV: Rp190.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan I: Rp175.000
5. Tunjangan Makan
Diatur dalam PMK 49/2023:
- Golongan I & II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
Perhitungan dilakukan bulanan berdasarkan jumlah kehadiran.
6. Tunjangan Jabatan Struktural
Untuk pejabat eselon, dengan rincian:
- Eselon IA: Rp5.500.000
- Eselon IB: Rp4.300.000
- Eselon IIA: Rp3.200.000
- Eselon IIB: Rp2.000.000
- Eselon IIIA: Rp1.200.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IVB: Rp490.000
Kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang mulai berlaku sejak 2024 tetap dipertahankan tahun ini. Jika digabungkan dengan pencairan seluruh tunjangan di atas, maka PNS bisa mengalami lonjakan pendapatan yang signifikan.
“Kebijakan ini tidak hanya menaikkan angka di slip gaji, tapi juga sebagai bentuk penghargaan dan stimulus produktivitas aparatur sipil negara,” ujar seorang pejabat BKD Provinsi Jambi.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menambah motivasi kerja PNS dan memberikan dampak langsung pada stabilitas ekonomi rumah tangga ASN.(*)
Comments
Apa iya? Jangan kabar angin…
Apa iya? Jangan kabar angin ja
Add new comment