Proyek Raksasa Rp 342 M di Candi Muarojambi, Warga Minta Pengawasan Ketat agar Terhindar dari Penyelewengan

WIB
Ilustrasi Jambi Link

Proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi senilai Rp 342 miliar tengah menjadi sorotan. Dengan pelaksana PT PP Tbk, warga Jambi menuntut pengawasan ketat untuk memastikan proyek berjalan lancar dan bebas dari penyimpangan.

***

Proyek Konstruksi Fisik Pembangunan Museum KCBN Muarajambi senilai Rp 342 miliar mulai menjadi sorotan warga Jambi. Proyek ambisius ini, bernilai kontrak fantastis. Tujuan proyek ini sangatlah mulia: untuk menghadirkan sebuah museum megah yang dapat mempromosikan warisan budaya dan sejarah Jambi ke tingkat nasional dan internasional.

Tapi.....

Di balik megahnya rencana ini, terselip kekhawatiran sekaligus harapan. Apa itu? Warga berharap proyek ini diawasi ketat dan berjalan sesuai harapan. Tanpa, katabelece alias penyimpangan.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Jambi Link dan Jambi Satu dari LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, proyek ini dikerjakan perusahaan plat merah, PT PP (Pembangunan Perumahan) Tbk.

PT PP menjadi satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran di angka Rp 328.832.750.000,00. Harga itu merupakan penawaran tunggal dari 94 perusahaan yang awalnya tertarik.

Detil Proyek

Proyek ini memiliki lingkup pekerjaan yang luas. Mulai dari pembangunan berbagai bangunan utama dan penunjang. Bangunan utama museum mencakup Bangunan O (2 lantai), Bangunan K, L, M, N, serta Bangunan Santi Rupa dan Ananda, dan Tourist Information Center (TIC).

Sedangkan untuk bangunan penunjang, proyek ini mencakup bangunan kelas, laboratorium, storage, UMKM, souvenir shop, komunitas, kantor pengelola, masjid, dan utilitas. Selain itu, ada juga pekerjaan lansekap dan infrastruktur yang mencakup kawasan museum dan akses jalan masuk.

Untuk Bangunan Utama Museum dan jalan masuk, yang dijadikan akses kerja, harus diselesaikan pada tahap awal maksimal pada bulan Agustus 2024. Hal ini penting untuk memungkinkan penataan tata pamer dan interior yang akan dilakukan oleh penyedia lain secara terpisah dari pekerjaan konstruksi.

Tantangan Hukum Masa Lalu

Sejarah PT PP dalam menangani proyek besar tidak terlepas dari tantangan hukum. Pada 9 Desember 2022, perusahaan ini digugat oleh CV Surya Mas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa keuangan sebesar Rp 3,1 miliar. Meski demikian, PT PP berhasil menyelesaikan perseteruan ini dengan baik.

Tak hanya itu, PT PP juga pernah terlibat perseteruan dengan Dirjen Pajak. Dalam kasus pajak ini, PT PP sempat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Pajak pada tahun 2018. Namun, perusahaan tersebut berhasil membalikkan putusan tersebut di tingkat Mahkamah Agung. Ini menunjukkan kekuatan dan kapasitas mereka dalam menyelesaikan sengketa hukum.

Pengawasan Ketat Diharapkan

Melihat rekam jejak hukum PT PP dan nilai kontrak yang besar, warga Jambi berharap agar proyek ini diawasi dengan ketat.

"Kami berharap proyek ini berjalan lancar tanpa ada penyimpangan. Ini adalah kesempatan besar bagi Jambi untuk lebih dikenal dunia," ujar Jamhuri, salah satu aktivis vokal di Jambi.

Warga Jambi meminta agar pemerintah, pihak terkait, dan masyarakat turut serta dalam memantau jalannya proyek ini. Mereka khawatir bahwa tanpa pengawasan yang memadai, proyek sebesar ini rentan terhadap penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Dengan harapan yang tinggi dan potensi yang besar, proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi menjadi tonggak penting bagi kemajuan dan promosi budaya Jambi. Namun, keberhasilan proyek ini tak hanya bergantung pada pelaksanaan yang baik. Tapi juga pada pengawasan yang ketat agar hasilnya maksimal dan sesuai harapan semua pihak.(*)

ANALISIS

Kami tim Jambi Link dan Jambi Satu menganalisis proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi dari LPSE yang ditayangkan oleh Kemendikbud RI. Berikut hasilnya:

Mekanisme dan Aturan Tender di Indonesia

  1. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Diatur oleh Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021. Proses tender harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
  2. Tahapan Tender:
    • Pengumuman Lelang: Dilakukan melalui media yang dapat diakses publik.
    • Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang: Semua peserta yang berminat harus mendapatkan dokumen lelang.
    • Aanwijzing (Pemberian Penjelasan): Penjelasan terkait proyek kepada peserta lelang.
    • Pengajuan dan Evaluasi Penawaran: Peserta mengajukan penawaran yang kemudian dievaluasi berdasarkan harga, teknis, dan administrasi.
    • Pengumuman Pemenang: Setelah evaluasi, pemenang lelang diumumkan.
    • Penandatanganan Kontrak: Dilakukan dengan peserta yang memenangkan lelang.
  3. Evaluasi Penawaran: Harus dilakukan secara objektif, tidak boleh ada pengkondisian sehingga hanya satu peserta yang bisa melanjutkan. Idealnya, ada persaingan sehat dengan beberapa penawaran yang dievaluasi.

Temuan Mencurigakan Berdasarkan Data

  1. Penawaran Tunggal: Fakta bahwa dari 94 perusahaan yang awalnya tertarik, hanya PT PP yang mengajukan penawaran, menimbulkan pertanyaan. Apakah ada syarat yang memberatkan sehingga hanya satu perusahaan yang bisa maju? Ini dapat menunjukkan potensi pengaturan lelang.
  2. Nilai Penawaran: Penawaran PT PP sebesar Rp 328.832.750.000,00 sedikit di bawah nilai kontrak yang diumumkan (Rp 342 miliar). Margin kecil ini dapat menunjukkan kurangnya kompetisi yang sebenarnya dalam proses lelang.
  3. Rekam Jejak PT PP: Meskipun PT PP memiliki pengalaman dan kapasitas dalam menyelesaikan sengketa hukum sebelumnya, catatan hukum mereka menunjukkan adanya potensi risiko terkait pengelolaan proyek besar. Pengawasan ketat memang diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
  4. Transparansi Proses: Dengan hanya satu penawaran yang masuk ke tahap evaluasi, perlu ada audit independen atau pengawasan dari pihak ketiga untuk memastikan bahwa proses tender dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan.

Rekomendasi

  1. Audit dan Pengawasan Ketat: Dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga pengawas lainnya untuk memastikan semua proses sesuai aturan.
  2. Keterlibatan Masyarakat: Peningkatan partisipasi masyarakat dan pemantauan independen selama pelaksanaan proyek untuk mencegah penyimpangan.
  3. Transparansi Informasi: Menyediakan akses publik terhadap semua dokumen terkait proses tender dan pelaksanaan proyek untuk meningkatkan akuntabilitas.
  4. Evaluasi Ulang Proses Tender: Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan peraturan, perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses tender untuk memastikan bahwa proyek ini dilakukan dengan integritas tinggi.

Dengan pengawasan dan pelaksanaan yang baik, proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi dapat menjadi contoh bagaimana proyek besar dapat diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network