Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial R (40) diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total puluhan kilogram di beberapa lokasi berbeda di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Boy Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan membawa satu paket besar sabu seberat 1 kilogram," ujar Deddy, Kamis (28/8/2025).
Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 2 kilogram dan 4 paket besar berisi 10 ribu butir ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning.
"Setelah dilakukan pengembangan lagi, ditemukan tambahan 4 paket sabu di rumah kosong yang digunakan anak buah pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi," jelasnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, mulai dari dua buku catatan transaksi, alat hisap, dua ponsel, tas sandang, hingga sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial O (dalam lidik). Ia dijanjikan upah Rp220 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu dan ekstasi tersebut. Saat ditangkap, pelaku sudah menerima uang muka sebesar Rp5 juta.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Deddy.
Saat ini, R bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial O dan seorang anak buah pelaku berinisial A yang membantu menyimpan barang haram tersebut. (*)
Add new comment