Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial RH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah. Total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp143,6 juta.
RH ditangkap di kawasan Perumahan Ariston Residence, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026). Perempuan tersebut diketahui merupakan direktur PT Rizqon Hasana, yang dikenal sebagai NRH Travel Umroh.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut RH telah diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, sudah diamankan dan sudah dibawa ke Polda untuk diperiksa,” kata Erlan saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026).
Erlan menjelaskan, penangkapan itu berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp143.600.000.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2025, ketika pelapor bersama sejumlah korban lainnya mendaftar untuk mengikuti perjalanan ibadah umrah melalui biro perjalanan yang dikelola RH. Saat itu, keberangkatan dijanjikan pada Februari 2026.
Namun, pelapor dan korban lainnya disebut tidak kunjung diberangkatkan. Kondisi tersebut kemudian mendorong pelapor melaporkan perkara itu kepada kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan RH di wilayah Temanggung. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah yang melibatkan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota.
Menurut Erlan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antarsatuan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara dan melakukan verifikasi sebelum membayar biaya perjalanan.
Hingga kini, RH dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut masih dalam proses hukum, sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)