Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas motif batik yang terinspirasi dari Rumah Adat Panggung Tebo dan Tugu Sultan Thaha, Jumat (12/09/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Jambi ini dihadiri oleh Franciscus Maria Agustinus Sibarani (Anggota Komisi XIII DPR RI), Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, serta Upekha Arkya Satria Pradana selaku pelapor dugaan pelanggaran hak cipta.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv P3H selaku Plh Kakanwil,Dina Rasmalita didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti memberikan penjelasan awal mengenai prosedur tindak lanjut pengaduan, termasuk pencatatan dan verifikasi awal dokumen laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan inventarisasi dan analisis terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan pelapor.
Kanwil Kemenkum Jambi juga menegaskan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila diperlukan, mekanisme mediasi akan ditempuh sebagai upaya penyelesaian non-litigasi antara pelapor dan pihak terlapor.
Motif batik yang dilaporkan mengandung nilai kearifan lokal dan merupakan representasi budaya daerah, sehingga patut memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya untuk melindungi karya cipta berbasis budaya lokal dari tindakan komersialisasi tanpa izin. Dengan adanya tindak lanjut pengaduan ini, diharapkan potensi sengketa dapat diminimalisasi melalui jalur mediasi, penegakan hukum, maupun pendaftaran resmi hak cipta.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat, pengrajin, dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati serta mendaftarkan karya intelektualnya, sehingga budaya lokal tetap terlindungi dan bernilai tambah secara hukum maupun ekonomi. (*)
Add new comment