Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Audiensi dan Koordinasi dengan BNI Kantor Cabang Jambi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, bertempat di Kantor Cabang BNI Jambi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti serta Pimpinan Cabang BNI KC Jambi.
Pertemuan ini membahas pentingnya sinergi antara Kemenkum dan BNI dalam mendukung percepatan legalitas serta perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejumlah poin kolaborasi strategis menjadi fokus pembahasan, antara lain:
Kolaborasi Pendaftaran Merek UMKM
Kemenkum bersama BNI sepakat untuk mendorong UMKM melakukan pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kekayaan intelektual (KI).
Pembinaan UMKM melalui Skema Pembiayaan KUR
Bapak Reza dari BNI menjelaskan bahwa pembinaan UMKM dilakukan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini, terdapat 1.654 UMKM di wilayah Jambi yang telah terdaftar dan menerima pembiayaan KUR. Dukungan ini tidak hanya berupa aspek finansial, tetapi juga peningkatan kapasitas usaha agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan.
Sinergi dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Potensi integrasi antara KDKMP dengan pembiayaan dan pembinaan UMKM oleh BNI juga menjadi perhatian. KDKMP diharapkan dapat menjadi wadah kolektif bagi UMKM untuk memperoleh layanan hukum, khususnya terkait pendaftaran KI, sekaligus akses permodalan melalui perbankan.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat membentuk tim teknis bersama untuk mengintegrasikan layanan KI ke dalam skema pembiayaan UMKM, mengembangkan pilot project di Jambi sebagai percontohan integrasi KDKMP, serta mengoptimalkan data UMKM penerima KUR sebagai target utama layanan KI dan pengembangan koperasi.
Kegiatan audiensi ini mendapat respon positif dari para pelaku usaha dan stakeholder terkait. Perlindungan produk unggulan lokal melalui KI dinilai sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperkuat daya saing produk UMKM, sekaligus mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain. (*)
Add new comment