Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menegaskan aturan CCUS harus masuk RUU Migas agar investor yakin. Indonesia dinilai berpotensi jadi hub penyimpanan karbon Asia Tenggara.
***
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan impor karbon dioksida (CO₂) ke Indonesia wajib terdaftar resmi. Alasannya, CO₂ dikategorikan sebagai bahan berbahaya meski digunakan untuk proyek Carbon Capture and Storage (CCS).
Merespons itu, Cek Endra, anggota Komisi XII DPR RI, ikut angkat suara. Ia menilai aturan tegas soal Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) harus dimasukkan secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
“CCS/CCUS jangan hanya dibicarakan di forum teknis, tapi wajib dituangkan dalam regulasi. Tanpa payung hukum yang adaptif, investor akan ragu masuk. Kita perlu aturan yang progresif sekaligus pro-investasi,” tegas Cek Endra kepada wartawan di komplek parlemen senayan Jakarta, kemarin.
Cek Endra menyebut Indonesia punya potensi geologi sangat besar untuk penyimpanan karbon jangka panjang. Cekungan migas tua dan formasi batuan berpori bisa dijadikan tempat aman untuk menimbun CO₂.
“Kalau regulasi jelas, Indonesia bisa jadi hub penyimpanan karbon Asia Tenggara. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi peluang ekonomi baru. Negara lain bisa menitipkan emisi karbonnya ke kita,” kata Cek Endra.
Menurutnya, langkah itu akan mendukung target pemerintah mencapai net zero emission 2060.
“CCUS harus jadi pengungkit strategis. Transisi energi tidak bisa instan, tapi kita bisa memanfaatkan teknologi ini untuk tetap menjaga keseimbangan,” ujarnya.
Politisi Golkar ini juga menekankan perlunya keseimbangan antara investasi dan pengawasan. “Kita butuh aturan yang ramah investor, tapi jangan abai pada aspek lingkungan. Registrasi impor CO₂ yang diwajibkan ESDM itu langkah tepat, supaya ada kontrol,” jelasnya.
Cek Endra menilai momentum ini penting agar Indonesia tidak ketinggalan dalam peta industri energi bersih dunia.
“Negara lain sudah jauh melangkah. Kalau kita terlambat, peluang besar bisa hilang,” tandasnya.(*)
Add new comment