Kasasi Ditolak MA, PDIP ‘Keok’ Dihajar Akmaluddin

WIB
IST

Jambi - Sengketa internal PDI Perjuangan (PDIP) Jambi akhirnya menemui titik terang di tingkat akhir. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPD PDIP Jambi dan DPP PDIP terkait kasus pemecatan kadernya, Akmaluddin.

Putusan 'tok palu' ini diketok pada Senin (1/12) lalu. Dengan penolakan kasasi ini, maka pemecatan Akmaluddin dinyatakan tidak sah secara hukum.

Perkara dengan nomor register 1223 K/PDT.SUS-PARPOL/2025 tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., dengan dua hakim anggota Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.

Penolakan MA terhadap kasasi PDIP ini memiliki konsekuensi hukum yang final. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang sebelumnya memenangkan gugatan Akmaluddin kini secara otomatis berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Artinya, segala keputusan partai terkait pemberhentian Akmaluddin batal demi hukum, dan hak-haknya sebagai kader partai harus dipulihkan.

Kuasa hukum Akmaluddin, Adithiya Diar, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai keputusan MA telah memberikan rasa keadilan dan mengembalikan harkat kliennya.

"Putusan ini merupakan kemenangan hukum dan pembuktian terhadap hak-hak politik klien kami," ujar Adit kepada wartawan.

Adit menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui informasi tersebut melalui sistem Info Perkara Mahkamah Agung. Amar putusan di sistem tersebut dengan jelas menyatakan penolakan terhadap kasasi yang diajukan pengurus partai banteng tersebut.

Kendati demikian, pihak Akmaluddin masih menunggu dokumen fisik putusan untuk mempelajari pertimbangan lengkap majelis hakim.

"Ini kita baru dapat kabar dari Info Perkara Mahkamah Agung. Salinan putusan belum kami terima. Kita tunggu saja," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPD PDIP Jambi maupun DPP PDIP menanggapi kekalahan di tingkat kasasi ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network