ASN 'MALAS' DI BATANGHARI KENA SIKAT! 1 Dipecat, 6 Lainnya Antre Sanksi

WIB
IST

BATANGHARI - Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari tengah berbenah. Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Batanghari terpaksa dijerat sanksi disiplin lantaran diduga melanggar aturan. Bahkan, empat di antaranya sudah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan!

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur, dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Batanghari, Ahmad Farid Waji, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil evaluasi kinerja sejak Januari hingga September 2025.

"Dari tujuh orang ASN tersebut, empat orang di antaranya telah dikeluarkan keputusannya. Satu dari PPPK, tiga orang dari PNS," ungkap Ahmad Farid Waji.

Bahkan, satu dari empat ASN tersebut telah dijatuhi sanksi terberat, yakni dipecat atau diberhentikan sebagai abdi negara.

Menurut Ahmad Farid Waji, mayoritas pelanggaran yang dilakukan para ASN ini terbilang serius. "Dugaan pelanggaran yang dilakukan para pegawai ASN tersebut seperti tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama serta melanggar kode etik ASN," jelasnya.

Sementara itu, nasib tiga pegawai lainnya yang berstatus PNS masih dalam proses penindakan. Pihak BKPSDM Batanghari terus melakukan evaluasi untuk memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat dari Pemkab Batanghari untuk menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di kalangan ASN, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network