Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Sugeng Hariadi Resmi Pimpin Kejati Jambi

WIB
IST

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2025).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugeng Hariadi, yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi. Ia menggantikan Hermon Dekristo, yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelum dipercaya memimpin Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa mereka adalah pribadi-pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Pergantian jabatan merupakan hal wajar dalam upaya peningkatan kinerja institusi serta bagian dari dinamika organisasi untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Para Kajati harus menegakkan hukum dengan keadilan yang bernurani dan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, melalui penindakan yang tegas, pencegahan berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola,” tambahnya.

Jaksa Agung turut menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian mereka, serta kepada para istri yang telah mendampingi dengan penuh kesabaran dan ketulusan.

Acara pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta pejabat Eselon II lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network