Tim Ditpolairud Polda Jambi bersama, Balai karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi, lakukan pemusnahan barang bukti jenis Bawang Merah hasil penangkapan pada Kapal KM Resona.
Pemusnahan barang bukti jenis Bawang merah sebanyak 429 karung ini, berlokasi di Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Pal 10, Kota Baru Kota Jambi, pada Rabu (29/10/25).
Kanit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto mengatakan alasan pemusnahan bawang merah ini, karena sudah mengandung mikroorganisme maupun sudah membusuk yang dapat membahayakan masyarakat.
“Makanya kita percepat untuk kita lakukan pemusnahan barang bukti,” bebernya.
Adapun barang ini merupakan, barang bukti penangkapan dari kapal KM Resona yang diamankan pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan, barang bukti berupa bawang putih, bawang merah, kacang hijau, ikan asin dan beras.
Adapun saat ini, lanjutnya masih di tahap proses penyidikan. “Dan mungkin di minggu depan kita naik tahap satu,” bebernya.
Selaras, Ketua tim kerja karantina tumbuhan, balai karantina hewan, ikan dan tumbuhan Jambi, Elizabeth Butar mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan regulasi karantina bahwa memang setiap media pembawa yang dilarang lintaskan itu harus dilengkapi sertifikat karantina.
“Dan kita ketahui bahwa media pembawa yang hari ini dimusnahkan itu tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina sehingga dilakukan penahanan oleh Polairud,” bebernya.
ia berharap, masyarakat dapat memahami bahwa untuk melalui lintasan media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan wajib dilengkapi sertifikat karantina.
“Untuk memberikan jaminan, kesehatan, keamanan dari komoditas yang dilarang lintaskan,” pungkasnya. (*)
Add new comment