Ombudsman Usut Dugaan Pelanggaran Pelayanan Publik Wali Kota Jambi

WIB
IST

Jambi - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi resmi memulai pengusutan terhadap Walikota Jambi. Pengusutan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran pelayanan publik yang dilaporkan oleh masyarakat.

Kepastian dimulainya pengusutan ini dikonfirmasi langsung oleh pelapor, Arief Basuni. Ia mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Ombudsman Jambi pada Senin (24/11/2025).

"Hari ini saya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terhadap Walikota Jambi. Pemberitahuan ini sejalan dengan aduan dugaan pelanggaran pelayanan publik yang dilakukan Walikota Jambi," ujar Arief kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Dalam surat bernomor T/0369/LM-44-06/0244.2025/XI/2025 tertanggal 21 November tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa aduan Arief kini telah masuk dalam tahap proses pemeriksaan substantif.

Kasus ini bermula ketika Arief melaporkan Wali Kota ke Ombudsman Perwakilan Jambi pada Senin (10/11/2025) lalu. Laporan tersebut dilayangkan karena Walikota Jambi dinilai abai terhadap surat permohonan warga.

Arief mengungkapkan, Wali Kota tidak kunjung menjawab surat yang ia ajukan pada 20 Oktober 2025. Bahkan, surat peringatan kedua yang dikirimkan pada 5 November 2025 juga tidak mendapatkan tanggapan.

"Hari ini saya melaporkan Walikota Jambi terkait dugaan pelanggaran undang-undang pelayanan publik," kata Arief usai melapor di Kantor Ombudsman, Senin (10/11) lalu.

Saat itu, pihak Ombudsman meminta waktu satu minggu untuk melakukan rapat pleno guna menentukan kelayakan laporan tersebut. Ombudsman Jambi diketahui rutin menggelar rapat pleno setiap hari Senin untuk menyeleksi aduan yang masuk.

Kini, setelah melalui mekanisme pleno, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Jambi tersebut.(*)

Sumber : https://enewstime.id/read/2025/11/24/6589/ombudsman-mulai-periksa-walikota-jambi-soal-pelanggaran-pelayanan-publik-/

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network