Sekretariat DPRD Merangin Gelontorkan Rp 10 Miliar Buat Perjalanan Dinas Anggota Dewan di 2026

WIB
ist

Merangin - Rencana alokasi anggaran untuk para wakil rakyat di Kabupaten Merangin pada Tahun Anggaran 2026 kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin terpantau menyiapkan dana yang cukup "jumbo" khusus untuk membiayai mobilitas dan perjalanan dinas para anggota dewan.

Penasaran berapa nilainya? Berdasarkan penelusuran data pada sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan pada 26 Januari 2026, Sekretariat DPRD Merangin mematok Total Pagu sebesar Rp 10.060.000.000 (Rp 10,06 Miliar)!

Dana fantastis yang bersumber dari APBD tersebut dialokasikan untuk satu paket pekerjaan dengan nomenklatur Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Kode RUP: 42271636).

Dari data tersebut, pengadaan anggaran perjalanan dinas ini dieksekusi menggunakan metode Swakelola Tipe 1. Artinya, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya dilakukan secara internal oleh penyelenggara swakelola, yakni pihak Sekretariat DPRD Merangin itu sendiri.

Dalam kolom Uraian Pekerjaan, dana sebesar Rp 10,06 Miliar ini diproyeksikan untuk menutupi seluruh kebutuhan "Beban Perjalanan Dinas Biasa" dan berbagai rincian "Biaya Perjalanan Dinas" lainnya bagi para anggota dewan dan jajaran terkait.

Jadwal pelaksanaan pemanfaatan dana miliaran rupiah ini berlaku secara maraton untuk durasi satu tahun penuh, yakni terhitung mulai bulan Januari hingga Desember 2026.

Besarnya alokasi dana perjalanan dinas ini tentu menjadi catatan tersendiri di tengah ragam kebutuhan infrastruktur, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Merangin.

Publik berharap, kucuran dana jumbo ini berbanding lurus dengan efektivitas kinerja para wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi warga, bukan sekadar agenda pelesiran berkedok kunjungan kerja.(*)

BeritaSatu Network