Jambi - Ombudsman RI Perwakilan Jambi resmi mengambil sikap tegas terkait laporan warga bernama Arief Basuni terhadap Wali Kota Jambi.
Setelah melalui rapat pleno pada Senin (24/11/2025), Ombudsman menyatakan laporan dugaan pelanggaran pelayanan publik itu lengkap secara formil maupun materiil.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Masnur Rachman, dalam rilisnya menegaskan status laporan ini kini "diterima dan ditindaklanjuti".
Ombudsman tak segan meminta Wali Kota Jambi selaku terlapor untuk segera menjalankan kewajibannya.
"Ombudsman akan melanjutkan laporan pelapor dengan meminta kepada terlapor, dalam hal ini Wali Kota Jambi, supaya menindaklanjuti atau menanggapi layanan surat pelapor," tegas Masnur.
Masnur memberikan penekanan keras bahwa jabatan publik memiliki konsekuensi pelayanan yang mengikat. Menjawab surat warga bukan sekadar pilihan. Melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.
"Sebagai pejabat publik, semua bentuk pelayanan yang dibutuhkan warga, termasuk pelapor, bilamana merupakan hak publik, wajib memberikan layanannya. Meskipun itu berupa tanggapan terhadap surat warga," ujarnya.
Terungkap pula, sebelum laporan ini naik ke tahap formal, Ombudsman sebenarnya sudah mencoba menjembatani masalah ini melalui jalur komunikasi ke Bagian Organisasi Pemkot Jambi. Langkah ini diambil demi prinsip layanan yang mudah, murah, dan cepat.
Namun, karena tanggapan tak kunjung tiba, proses formal kini berjalan. Ombudsman berharap Wali Kota tak lagi mengulur waktu.
"Ombudsman berharap atas komunikasi tersebut pihak terlapor dapat segera menanggapi surat pelapor," pungkasnya.(*)
Add new comment