Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi menegaskan komitmennya memperketat pengawasan orang asing sepanjang 2025. Hingga awal Desember, sebanyak 11 warga negara asing (WNA) telah dideportasi akibat berbagai pelanggaran izin tinggal maupun izin bekerja.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA dari berbagai negara.
“Kita lakukan tindakan administrasi dan dikembalikan ke negaranya. Ada yang dari Tiongkok, Pakistan, Malaysia, Australia, dan terakhir warga India,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Dalam tiga minggu terakhir, Imigrasi Jambi bahkan mendeportasi tiga WNA asal India yang kedapatan melanggar izin tinggal. Petrus menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan demi menutup celah pelanggaran keimigrasian.
Menurut Petrus, sebagian besar WNA yang ditindak berasal dari Thailand, Malaysia, dan China, dan bekerja di sektor tambang, perkebunan, hingga industri tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian.
“Mereka murni bekerja di perusahaan tambang, perkebunan dan industri,” tegasnya usai menghadiri rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Ia menyebutkan penindakan WNA ilegal dilakukan sebagai langkah preventif agar tidak menimbulkan dampak merugikan masyarakat, terlebih di tengah meningkatnya aktivitas investasi di Jambi. Pengawasan ketat, kata dia, diperlukan agar keberadaan orang asing tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Rapat Timpora yang digelar melibatkan unsur Forkopimda Provinsi Jambi serta pemerintah kabupaten/kota. Kolaborasi ini dinilai menjadi fondasi penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini.
“Tujuannya menjaga stabilitas keamanan dan mewaspadai adanya orang asing yang datang ke wilayah Provinsi Jambi,” jelas Petrus.
Pengawasan, lanjutnya, tidak hanya difokuskan pada pekerja asing, tetapi juga WNA yang datang untuk belajar, menikah, atau sekadar berkunjung. Setiap laporan masyarakat maupun instansi terkait akan segera ditindaklanjuti.
Saat ini, tercatat sekitar 400 WNA berada di wilayah Provinsi Jambi, terdiri dari pekerja asing, mahasiswa, pasangan perkawinan campuran, hingga pemegang izin kunjungan. Imigrasi memastikan seluruhnya akan terus dipantau agar mematuhi aturan yang berlaku. (*)
Add new comment