Ombudsman Jambi Geram, Temukan Layanan “Macet” di Kerinci dan Sungai Penuh

WIB
IST

JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyorot keras kinerja pelayanan publik di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyebut masih ada laporan masyarakat yang “tidak bergerak” meski sudah diminta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sinyal keras itu disampaikan Saiful usai melakukan kunjungan kerja ke Kerinci dan Sungai Penuh pada Kamis, 4 Desember 2025, untuk menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.

Dua daerah itu masing-masing kini dipimpin pasangan kepala daerah baru: Monadi–Morison di Kabupaten Kerinci, dan Alfin–Azhar di Kota Sungai Penuh. Namun, Ombudsman menilai komitmen pada kepastian pelayanan publik masih perlu dibuktikan.

“Masih ada laporan yang tidak bergerak. Sudah kita minta tindak lanjut, tapi belum dilakukan. Ini menunjukkan ketidakpastian layanan yang tidak boleh terjadi,” ujar Saiful.

Saiful menegaskan, urusan kepastian pelayanan bukan soal teknis semata, melainkan menyentuh langsung kewajiban hukum penyelenggara negara. Ketika laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, hal itu masuk dalam kategori maladministrasi.

“Tidak boleh layanan kepada masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu maladministrasi jenis pengabaian kewajiban hukum. Ini tidak bagus bagi pemerintah,” tegasnya.

Ombudsman menilai pola seperti ini berbahaya jika dibiarkan. Masyarakat yang berharap ada penyelesaian justru berhadapan dengan ketidakjelasan, sementara pemerintah daerah seolah tidak merasa terikat oleh batas waktu dan standar pelayanan.

Di sisi lain, laporan ke Ombudsman pada dasarnya adalah “alarm dini” bahwa ada masalah dalam tata kelola pelayanan publik yang harus segera diperbaiki.

Dalam pemantauan Ombudsman, baik Pemkab Kerinci maupun Pemkot Sungai Penuh masih menyisakan masing-masing satu laporan yang belum tuntas penyelesaiannya. Laporan ini sebelumnya sudah diminta untuk ditindaklanjuti, namun sampai kunjungan 4 Desember 2025, belum menunjukkan progres memadai.

Saiful meminta kepala daerah tidak menganggap enteng kondisi ini.

“Saya berikan waktu 14 hari ke depan agar laporan itu segera diselesaikan oleh stakeholder terkait. Dan saya minta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung penyelesaian laporan tersebut, serta segera menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman,” pungkas Saiful.

Dengan tenggat 14 hari, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Ombudsman menegaskan akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan memberikan tindakan lanjut jika komitmen perbaikan tidak dijalankan.

Bagi masyarakat, pernyataan tegas Ombudsman ini menjadi pengingat bahwa mereka berhak atas pelayanan yang pasti, jelas, dan tidak diabaikan — siapa pun yang sedang berkuasa di daerah. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network