Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batanghari mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelansiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, mengatakan pengungkapan berawal dari temuan satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik yang dicurigai melakukan pelansiran solar bersubsidi di SPBU 24.36672, Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Jalan Jambi–Muara Bulian Km 34 RT 01, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung. Sekira pukul 13.30 WIB, polisi mendapati seorang pria yang mengaku bernama H.S. sedang memindahkan solar bersubsidi dari tangki mobil ke jeriken menggunakan selang.
“Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferdinan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, yakni di bagian depan BH 8370 NK dan bagian belakang BH 1387 TL, berikut kunci kontak dan STNK nomor polisi BH 1387 TL.
Selain itu, diamankan dua jeriken putih berisi solar masing-masing sekitar 29 liter atau total kurang lebih 58 liter, satu corong, satu selang warna hijau sepanjang sekitar 150 sentimeter, serta satu toples plastik bening.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus tersebut. (*)
Add new comment