Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Yang Diraih Provinsi Jambi Adalah Cermin Dari Kepemimpinan, Komitmen Kelembagaan, Dan Transformasi Budaya Birokrasi
Oleh : FAHMI RASID
DI TENGAH meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, penghargaan atas keterbukaan informasi publik sering kali diperdebatkan. Ada pandangan yang menyebutnya sekadar perayaan atas kewajiban hukum, bukan prestasi. Namun cara pandang semacam itu justru berisiko menyederhanakan kompleksitas implementasi kebijakan publik dan menutup mata terhadap kerja keras birokrasi yang berhasil melampaui standar minimum.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diraih Provinsi Jambi bukan sekadar pemenuhan norma hukum, melainkan sebuah prestasi tata kelola yang lahir dari proses panjang, komitmen politik, dan transformasi budaya birokrasi.
Pada Senin siang, 15 Desember 2025, bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Gubernur Jambi Al Haris menerima langsung penghargaan Anugerah KIP dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Momen ini bukan hanya seremoni simbolik, melainkan penanda bahwa Provinsi Jambi berhasil menempatkan diri dalam jajaran badan publik dengan predikat tertinggi: Informatif, sebuah capaian yang tidak diraih secara instan dan tidak pula otomatis dimiliki oleh setiap daerah.
Perlu dicatat secara objektif, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 21 provinsi yang berhasil meraih predikat Informatif, dan Provinsi Jambi berada pada peringkat ke-18 di antara provinsi-provinsi tersebut. Fakta ini justru mempertegas bahwa predikat Informatif bukan status yang otomatis, melainkan hasil seleksi ketat dan kompetisi kualitas tata kelola informasi publik antar daerah. Dalam konteks ini, masuknya Jambi ke dalam kelompok provinsi informatif merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi daerah.
Anugerah KIP : Penilaian Ketat, Bukan Formalitas
Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Donny Yoesgiantoro, MM, MAP, dalam sambutannya menegaskan bahwa Anugerah KIP merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) menyeluruh terhadap badan publik di seluruh Indonesia. Penilaian ini mencakup kementerian, lembaga negara, partai politik, lembaga pemerintah dan non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, BUMN, hingga perguruan tinggi.
Proses tersebut dimulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, pendalaman materi, presentasi uji publik, hingga penilaian akhir oleh panel independen. Hanya badan publik yang memenuhi standar tinggi keterbukaan baik dari aspek regulasi internal, pelayanan informasi, digitalisasi, maupun komitmen pimpinan, yang berhak menyandang predikat informatif.
“Anugerah KIP tidak sekadar formalitas pemenuhan kewajiban hukum. Anugerah ini diselenggarakan secara mandiri oleh kami, dari kami, dan untuk semua. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban undang-undang, tetapi harus menjadi kebutuhan yang memberi manfaat nyata bagi publik,” tegas Donny Yoesgiantoro.
Pernyataan ini penting digarisbawahi. Sebab, jika keterbukaan informasi hanyalah kewajiban administratif, maka semestinya seluruh badan publik berada pada level yang sama. Faktanya, hanya sebagian provinsi yang mampu mencapai predikat Informatif, dan lebih sedikit lagi yang mampu mempertahankannya secara berkelanjutan. Di sinilah letak makna prestasi tersebut.
Kewajiban Hukum vs Prestasi Implementatif
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban negara. Namun, antara norma hukum dan realitas implementasi terdapat jurang yang lebar. Banyak kebijakan publik yang secara normatif wajib, tetapi secara empiris gagal dijalankan secara konsisten dan berkualitas.
Dalam perspektif kebijakan publik modern, prestasi tidak diukur dari ada atau tidaknya aturan, melainkan dari keberhasilan implementasi, kualitas layanan, dan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan standar ini, Anugerah KIP justru menjadi instrumen evaluatif untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mampu menerjemahkan mandat undang-undang menjadi praktik yang hidup dan dirasakan manfaatnya oleh publik.
Jambi dan Kepemimpinan yang Mendorong Budaya Terbuka
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih dan menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. “Alhamdulillah, Jambi masuk dalam predikat Informatif dan lolos dalam keterbukaan informasi publik. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Al Haris.
Lebih dari itu, Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kepercayaan publik tidak lahir dari slogan, melainkan dari konsistensi pemerintah dalam menyediakan informasi yang benar, cepat, dan mudah diakses. Ia juga mengimbau seluruh OPD agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada publik. Dalam pandangannya, keterbukaan bukan ancaman bagi birokrasi, melainkan fondasi bagi pemerintahan yang kuat dan legitimate. “Keterbukaan informasi bukan untuk ditakuti, tetapi harus dijadikan budaya dalam birokrasi,” tegasnya.
Pengakuan Daerah: Keterbukaan sebagai Investasi Sosial
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, turut menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Jambi yang berhasil meraih predikat tertinggi Informatif. “Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah memperoleh predikat Informatif. Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Jambi yang memiliki komitmen kuat mendorong keterbukaan informasi publik. Semoga predikat ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, dan yang jauh lebih penting, keterbukaan informasi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Jambi,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa substansi penghargaan bukan pada piala atau piagam, melainkan pada implikasi sosialnya: meningkatnya partisipasi warga, pengawasan publik yang sehat, serta perbaikan kualitas kebijakan.
Keterbukaan Informasi sebagai Pilar Good Governance
Dalam literatur tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi merupakan pilar utama good governance, sejajar dengan akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Pemerintah yang informatif cenderung memiliki tingkat kepercayaan publik yang lebih tinggi, risiko korupsi yang lebih rendah, serta kualitas pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan demikian, ketika sebuah daerah, termasuk Provinsi Jambi, berhasil masuk dalam kelompok provinsi Informatif, ia sedang menunjukkan kematangan institusional, bukan sekadar kepatuhan normatif.
Menempatkan Penghargaan Secara Proporsional
Mengkritik secara berlebihan penghargaan keterbukaan informasi sebagai “bukan prestasi” justru berpotensi melemahkan semangat reformasi birokrasi. Dalam sistem pemerintahan yang kompleks, penghargaan adalah instrumen insentif alat untuk mendorong standar lebih tinggi, mempercepat perubahan, dan menularkan praktik baik antar daerah. Anugerah KIP tidak meniadakan kewajiban hukum. Ia justru mempertegas bahwa memenuhi kewajiban dengan kualitas tinggi adalah sebuah prestasi.
Prestasi yang Layak Dijaga
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diraih Provinsi Jambi adalah cermin dari kepemimpinan, komitmen kelembagaan, dan transformasi budaya birokrasi. Ia bukan akhir perjalanan, melainkan tonggak penting dalam membangun pemerintahan yang dipercaya rakyatnya. Di sinilah letak makna sejati penghargaan tersebut: bukan sekadar karena Jambi patuh pada undang-undang, tetapi karena Jambi berhasil menjadikan keterbukaan sebagai nilai, budaya, dan kebutuhan publik. Dan ketika kewajiban dijalankan dengan mutu, konsistensi, serta keberanian untuk berubah, ia pantas disebut sebagai prestasi.
REFERENSI :1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.
→ Menjadi dasar hukum utama hak publik atas informasi dan kewajiban badan publik.2. Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Jakarta: KIP RI.
→ Menjelaskan mekanisme SAQ, verifikasi, presentasi uji publik, dan penetapan predikat Informatif.3. Pernyataan Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Donny Yoesgiantoro, MM, MAP
dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025,
Hotel Bidakara, Jakarta, 15 Desember 2025.
→ Menegaskan bahwa Anugerah KIP bukan formalitas, melainkan evaluasi independen dan instrumen peningkatan kualitas layanan publik.4. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Nasional
Komisi Informasi Pusat RI, Tahun 2023–2025.
→ Menunjukkan bahwa tidak semua badan publik memperoleh predikat Informatif, sehingga capaian tersebut bersifat kompetitif dan prestisius.5. United Nations Development Programme (UNDP).
(1997). Governance for Sustainable Human Development.
New York: UNDP.
→ Menempatkan transparansi dan akses informasi sebagai pilar utama good governance dan pembangunan demokratis.6. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
(2016). Open Government: The Global Context and the Way Forward.
Paris: OECD Publishing.
→ Menjelaskan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas kebijakan.7. Dwiyanto, Agus.
(2011). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
→ Menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi diukur dari implementasi kebijakan, bukan sekadar kepatuhan normatif.8. Mardiasmo.
(2018). Akuntansi Sektor Publik.
Yogyakarta: Andi Offset.
→ Mengaitkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik dalam tata kelola pemerintahan daerah.9. Pernyataan Gubernur Jambi Al Haris
pada acara penerimaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025,
Jakarta, 15 Desember 2025.
→ Menegaskan keterbukaan informasi sebagai instrumen membangun kepercayaan publik dan budaya birokrasi terbuka.10. Komisi Informasi Provinsi Jambi
Pernyataan Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, 15 Desember 2025.
→ Menekankan pentingnya mempertahankan predikat Informatif dan memastikan dampaknya dirasakan masyarakat.
Add new comment