Kajati dan Wamen Haji Soroti Asrama Haji "Mangkrak", Bagaimana Rekam jejak Kasusnya?

WIB
IST

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak terkaget-kaget melihat akar pohon kayu yang melilit-lilit dinding asrama. Ia terlihat menghela nafas panjang. Dari mulutnya pun meluncur kecaman keras atas kondisi bangunan lima lantai yang mangkrak itu.

Didampingi Kajati Jambi dan Kanwil Haji Jambi, Dahnil berkunjung ke asrama haji itu sembari meninjau kesiapan Jambi sebagai embarkasi haji. Tak lagi numpang ke Batam. Ia menyayangkan kondisi asrama haji yang terbengkalai dan tak digunakan.

Ia bahkan menyebut asrama haji Jambi sebagai bangunan terjelek yang pernah dilihatnya karena kondisi fisiknya yang rusak parah. Bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu sejak 2017 dulunya tersandung kasus. Sehingga tak kunjung difungsikan, dan justru merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

“Ini luar biasa ya, saking mangkraknya bangunan ini akar pohon pun tumbuh di dindingnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan catatan kejaksaan, kerugian negara akibat proyek mangkrak ini mencapai Rp11 miliar. Namun yang lebih memprihatinkan adalah anggaran lebih dari Rp30 miliar terbuang sia-sia karena bangunan tersebut tak dapat dimanfaatkan sama sekali.

Kondisi fisik asrama haji Jambi memang memprihatinkan. Dinding gedung terlihat retak dan lapuk, bahkan di beberapa sudut ditumbuhi lumut dan tanaman liar menandakan lama ditelantarkan. Bagian dalam ruangan dipenuhi debu tebal, sarang laba-laba, dan tumpukan sampah yang tak pernah dibersihkan.

Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan jemaah haji itu kini berubah menjadi simbol buruknya pengelolaan aset negara.

“Bangunan ini sejak 2017 berkasus dan akhirnya tidak bisa dimanfaatkan,” keluh Wamen Dahnil.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi yang turut meninjau pun geram melihat realitas itu. Ia secara terbuka mengakui buruknya mutu bangunan asrama haji yang mangkrak tersebut.

“Kita sudah disuguhi kondisi Asrama Haji Provinsi Jambi yang luar biasa rusaknya. Saya tidak mau nutup-nutupi, kalau saya bilang jelek, ya ngomong jelek – dan di depan Pak Wamen saya katakan memang luar biasa jeleknya,” tegas Sugeng.

Sang Kajati mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar benar-benar cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran negara. Menurutnya, mangkraknya proyek asrama haji ini adalah contoh nyata kelalaian pengawasan yang tidak boleh terulang.

“Bangunan di depan kita ini contoh yang tidak boleh diikuti. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya sembari mewanti-wanti agar tak ada lagi pejabat yang di masa pensiun justru dipanggil jaksa gara-gara proyek bermasalah.

Janji Megah 5 Lantai Setara Hotel Bintang Lima (2016)

Pembangunan Asrama Haji Jambi awalnya digagas dengan semangat besar. Tahun 2016, proyek revitalisasi dan pengembangan asrama haji lima lantai itu dikucuri dana APBN sebesar Rp57,6 miliar. Fasilitasnya didesain modern setara hotel bintang lima – lengkap dengan restoran dan kafe syariah – guna meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji di Provinsi Jambi.

Gedung baru tersebut dirancang mampu menampung sekitar 400 calon haji (dua kloter) sekaligus, mengatasi keterbatasan asrama lama yang hanya cukup untuk satu kloter (sekitar 450 orang).

“Asrama ini dibangun untuk pelayanan. Ini kontribusi pemerintah untuk pelayanan para jamaah haji,” ujar M. Thahir Rahman, yang saat itu menjabat Kakanwil Kementerian Agama Jambi saat peletakan batu pertama proyek ini.

Pejabat Kanwil Kemenag itu – yang kelak justru menjadi tersangka utama korupsi proyek ini – menargetkan pembangunan rampung tepat waktu sehingga dapat digunakan pada musim haji 2017.

Groundbreaking dilaksanakan akhir Juli 2016, dengan kontrak kerja berlaku hingga 31 Desember 2016 serta masa perpanjangan 90 hari. Pemerintah Provinsi Jambi turut mendukung proyek strategis ini. Sekda Provinsi saat itu, Ridham Priskap, menjelaskan bahwa penambahan gedung asrama haji baru diharapkan memperlancar pemberangkatan lima kloter haji Jambi setiap musimnya.

Gubernur Jambi kala itu, Zumi Zola, juga memantau ketat progres pembangunan. Proyek yang seharusnya selesai 31 Maret 2017 tersebut nyatanya molor dari jadwal. Zola sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada awal Mei 2017 dan mendapati pembangunan belum tuntas sepenuhnya.

Ia menyoroti bangunan utama memang sudah berdiri, namun interior, toilet, dan fasilitas pendukung “belum terealisasi” seluruhnya. Sang gubernur berharap asrama haji itu segera bisa difungsikan untuk keberangkatan jemaah tahun 2017, seraya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP mengaudit proyek tersebut guna menilai progres dan penggunaan anggarannya.

Fakta di lapangan, proyek ini telah mendapatkan dua kali perpanjangan waktu – tahap pertama hingga Desember 2016 dan kedua sampai 31 Maret 2017 – namun tetap gagal rampung tepat waktu. Hingga batas akhir kontrak berakhir, pembangunan baru mencapai sekitar 83%.

Setelah tenggat terlampaui, aktivitas konstruksi dihentikan sementara menunggu hasil audit dari BPK dan BPKP, dengan tujuan memastikan progres pekerjaan dan mencegah potensi kerugian uang negara lebih lanjut.

Harapan besar agar gedung baru ini bisa langsung digunakan pada musim haji 2017 pun pupus. Ironisnya, M. Thahir Rahman – pejabat yang dulu optimistis memuji proyek ini demi pelayanan jemaah – belakangan justru terseret sebagai terdakwa utama kasus korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi tersebut.

Proyek Terbengkalai dan Terjerat Korupsi

Mangkraknya pembangunan Asrama Haji Jambi setelah 2017 memicu kecurigaan adanya penyimpangan. Pada pertengahan 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mulai mengusut proyek yang bermasalah ini.

Dugaan korupsi mencuat karena pembangunan berhenti di tengah jalan meski anggaran besar telah digelontorkan. Proyek sempat dilanjutkan kembali secara terbatas dengan harapan bisa diselesaikan, namun tetap tak kunjung rampung hingga akhirnya dihentikan total.

Penyidikan aparat menemukan indikasi kuat terjadi penyelewengan, termasuk pengaturan tender dan kekurangan volume pekerjaan konstruksi yang signifikan. Hasil audit investigatif BPKP bersama tim ahli teknik mengungkap sekitar 28,5% pekerjaan bangunan tidak diselesaikan kontraktor, padahal pembayaran telah dilakukan hingga termin ketiga.

Lebih mencengangkan, dalam persidangan terungkap para oknum telah bersekongkol jauh sebelum lelang dilaksanakan. Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Kepala Kanwil Kemenag Jambi saat itu, M. Thahir Rahman, bersama rekanan swasta mengatur agar proyek revitalisasi asrama haji di-“setting” dimenangkan pihak tertentu.

Bahkan terdapat kesepakatan pemberian fee 7,5% (sekitar Rp3,5 miliar) untuk oknum di Kanwil Kemenag Jambi dari nilai proyek tersebut. Persekongkolan itu, yang dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara Thahir, kontraktor, dan pihak swasta, jelas melanggar etika pengadaan pemerintahantaranews.com. Modusnya meliputi pengkondisian lelang agar dimenangkan perusahaan milik kroni, penunjukan subkontraktor tanpa prosedur semestinya, hingga pencairan pembayaran melebihi kemajuan fisik di lapangan.

Penyelidikan akhirnya mengerucut pada tujuh orang tersangka. Pada 29 Oktober 2019, Ditreskrimsus Polda Jambi secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tujuh tersangka kasus korupsi proyek Asrama Haji Jambi kepada Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar dari total anggaran sekitar Rp51 miliar yang telah dikucurkan, akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan tak selesai dikerjakan Ketujuh tersangka itu mencakup pejabat Kemenag hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek, yaitu:

  1. mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi (KPA proyek)
  2. Staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Jambi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Kepala ULP Kanwil Kemenag Jambi merangkap Ketua Pokja lelang
  4. Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Banten selaku kontraktor pelaksana
  5. pihak swasta selaku subkontraktor pembangunan asrama haji
  6. pihak swasta selaku pemilik proyek pembangunan Asrama Haji Jambi
  7. pihak swasta selaku penyandang dana/pemodal proyek

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini mendapat atensi tinggi karena melibatkan kolusi pejabat Kemenag daerah dengan kontraktor swasta sehingga mengakibatkan bangunan vital bagi jemaah haji terbengkalai.

Proses hukum berlanjut ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Persidangan dimulai akhir 2019, dan pada Maret 2020 majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada ketujuh terdakwa.

Setelah nyaris delapan tahun dibiarkan mangkrak, pemerintah kini berupaya memulihkan Asrama Haji Jambi agar dapat difungsikan sesuai rencana awal. Wakil Menteri Agama Dahnil Anzar Simanjuntak membawa kabar baik bagi masyarakat Jambi dalam kunjungan kerjanya Desember 2025. Ia memastikan bahwa status aset bangunan asrama haji yang sempat bermasalah telah selesai dibenahi.

“Alhamdulillah, saat ini sudah dinyatakan clean and clear, sehingga pembangunan dan pengembangan Asrama Haji Jambi bisa dilanjutkan tanpa menyisakan masalah hukum,” ujarnya.

Dahnil menggandeng langsung pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dalam upaya ini sebagai langkah preventif agar kelanjutan proyek bebas dari praktek korupsi “jilid II” di kemudian hari.

“Pesan Pak Presiden sangat jelas, Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi simbol integritas. Sektor ini rawan praktik korupsi, karena itu pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegas Dahnil, mengutip arahan Presiden agar pengelolaan dana haji dijauhkan dari korupsi.

Kejaksaan Tinggi Jambi sendiri berkomitmen mengawal ketat lanjutan proyek Asrama Haji yang mangkrak tersebut. Kajati Sugeng Hariadi memastikan pihaknya akan terlibat mengawasi setiap proses pergeseran status aset hingga pengerjaan fisik pembangunan tahap berikutnya. Langkah itu diambil agar proyek vital ini benar-benar selesai dan tidak lagi tersandung masalah hukum di masa mendatang.(*)

BeritaSatu Network