Kajati Jambi Sugeng Hariadi

Korupsi BNI Rp 105 Miliar, Terdakwa Bengawan Kamto Cuma Jadi Tahanan Rumah Alasan Jantung

Jambi - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar, Bengawan Kamto, saat ini tak mendekam di balik jeruji besi. Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) itu diketahui berstatus sebagai tahanan rumah.

Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, status tahanan rumah terhadap Bengawan ini berlaku sejak 5 Januari hingga 26 April 2026.

Lantas, apa alasannya?

Kajati dan Wamen Haji Soroti Asrama Haji "Mangkrak", Bagaimana Rekam jejak Kasusnya?

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak terkaget-kaget melihat akar pohon kayu yang melilit-lilit dinding asrama. Ia terlihat menghela nafas panjang. Dari mulutnya pun meluncur kecaman keras atas kondisi bangunan lima lantai yang mangkrak itu.

Didampingi Kajati Jambi dan Kanwil Haji Jambi, Dahnil berkunjung ke asrama haji itu sembari meninjau kesiapan Jambi sebagai embarkasi haji. Tak lagi numpang ke Batam. Ia menyayangkan kondisi asrama haji yang terbengkalai dan tak digunakan.