Seorang remaja 13 tahun di Sarolangun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Pelaku kini ditangkap dan diancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.
Di sebuah desa yang tenang di Kabupaten Sarolangun, sebuah kejahatan yang mengerikan terungkap, mengubah ketenangan menjadi duka yang mendalam. Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, seorang pria berusia 40 tahun yang selama ini dikenal baik oleh warga sekitar. Peristiwa ini mengejutkan dan mengguncang komunitas, menunjukkan betapa kepercayaan yang diberikan dapat dihancurkan oleh niat jahat yang tersembunyi.
Kejadian ini berawal pada Jumat malam, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku, yang dikenal dengan inisial J, mendekati ibu korban dengan alasan yang tampaknya masuk akal. Ia meminta izin agar anak perempuan itu menginap di rumahnya untuk menemani anaknya yang masih berusia 8 tahun. Pelaku beralasan bahwa ia harus bekerja lembur, dan dengan kondisi istrinya yang telah meninggal dunia, anaknya akan sendirian di rumah.
Ibu korban, yang tidak mencurigai niat jahat pelaku, mengizinkan anaknya untuk pergi. Namun, di balik topeng kepedulian itu, tersimpan niat jahat yang akhirnya terungkap. Beberapa waktu setelah kejadian, ibu korban mulai curiga karena perubahan sikap anaknya yang tidak seperti biasanya. Kecurigaan ini mendorongnya untuk mendatangi pelaku dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
Yang terjadi berikutnya menghancurkan hati sang ibu. Pelaku tanpa rasa bersalah mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anaknya. Pengakuan ini membuat ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Dengan cepat, Satreskrim Polres Sarolangun bertindak dan menangkap pelaku, memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, mengonfirmasi bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Iptu June Sianipar, menekankan beratnya hukuman yang menanti pelaku.
Kasus ini mengungkap sisi gelap dari hubungan sosial yang tampaknya harmonis. Ketika tetangga, yang seharusnya menjadi bagian dari jaringan perlindungan sosial, justru menjadi ancaman terbesar, ketenangan dan keamanan komunitas terguncang. Kejadian ini menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap paling aman.
Kini, komunitas Sarolangun bersatu dalam dukungan untuk korban dan keluarganya. Mereka berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dengan tegas dan pelaku akan menerima hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menjadi seruan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan peduli terhadap perlindungan anak-anak, memastikan bahwa tidak ada lagi yang menjadi korban kejahatan serupa.
Tragedi ini telah membuka mata banyak orang bahwa kejahatan tidak selalu datang dari luar, tetapi bisa juga berasal dari orang yang kita kenal dan percayai. Warga Sarolangun, yang sebelumnya hidup dalam harmoni, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kejahatan dapat menyelinap di balik pintu tetangga yang tampaknya baik.
Saat proses hukum berjalan, harapan masyarakat adalah agar kasus ini menjadi pelajaran penting dan menambah kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman yang mungkin tersembunyi di sekitar mereka.(*)
Add new comment