Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Kerinci untuk Pilkada 2024 mengungkap tantangan validitas data. KPU harus memastikan akurasi demi suksesnya demokrasi di Kerinci
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Jumlah pemilih sementara yang tercatat mencapai 198.625 orang, dengan 98.378 laki-laki dan 100.247 perempuan. Penetapan ini dilakukan dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten Kerinci.
Ketua KPU Kerinci, Husni Irham, mengonfirmasi bahwa DPS ini tersebar di 18 kecamatan dengan 267 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kerinci, dengan total 483 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Potensi Masalah Validitas dan Keakuratan Data
Meskipun penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam proses Pilkada, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, validitas dan keakuratan data yang digunakan dalam penetapan DPS sering menjadi sorotan. Dalam beberapa kasus sebelumnya, data pemilih seringkali belum terverifikasi dengan baik, mengakibatkan potensi pemilih ganda atau tidak terdaftar. Dengan jumlah pemilih yang hampir mencapai 200.000 orang, KPU harus memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar untuk menghindari masalah di hari pemungutan suara.
Tantangan dalam Proses Verifikasi Data
Selain itu, tantangan dalam proses verifikasi data juga perlu mendapat perhatian. Proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tingkat desa dan kecamatan kerap kali menghadapi kendala teknis. Kurangnya tenaga yang memadai dan keterbatasan waktu sering menjadi alasan utama dalam terjadinya ketidakakuratan data pemilih.
Dengan jumlah TPS yang tersebar di berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Kayu Aro Barat dengan 41 TPS dan jumlah pemilih mencapai 16.418, tantangan logistik dan distribusi informasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. KPU perlu memastikan bahwa seluruh perangkat pemilu di tingkat kecamatan dan desa memiliki akses yang cukup terhadap informasi yang akurat untuk meminimalisir kesalahan dalam penetapan DPS.
Pentingnya Pengawasan dari Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat
Untuk itu, pengawasan dari Bawaslu dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam memastikan keakuratan data DPS. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan melakukan pengecekan nama mereka dalam DPS yang telah diumumkan, sehingga kesalahan dapat segera diperbaiki sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).(*)
Add new comment