Geledah Damkar dan SPBU, Jaksa Sungai Penuh Sita 2 Brankas dan Komputer: Endus Korupsi BBM!

WIB
IST

Sungai Penuh - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Tak main-main, Korps Adhyaksa langsung "mengobok-obok" dua lokasi sekaligus, yakni Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Pelayang Raya.

Langkah tegas ini diambil guna menelusuri dugaan penyimpangan anggaran operasional yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penggeledahan di Kantor Dinas Damkar menjadi sorotan utama. Tim Pidana Khusus (Pidsus) menyisir sejumlah ruangan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah barang vital, antara lain:

  • 4 unit komputer
  • 2 unit brankas
  • Ratusan dokumen administrasi

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Haryanto, menegaskan penyitaan ini dilakukan untuk memperjelas alur pertanggungjawaban anggaran.

"Kami melakukan penggeledahan untuk memastikan seluruh dokumen pendukung penggunaan anggaran dapat diverifikasi secara menyeluruh," ujar Robi.

Menurutnya, pemeriksaan perangkat elektronik sangat krusial karena banyak jejak transaksi dan administrasi keuangan tersimpan dalam bentuk digital. Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fisik.

Tak berhenti di kantor dinas, penyidik juga mendatangi SPBU di kawasan Pelayang Raya. Lokasi ini disasar karena penyidikan berfokus pada dugaan mark-up atau manipulasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dari SPBU tersebut, Tim Pidsus menyita dua dokumen penting terkait pembayaran dan transaksi BBM. Dokumen ini menjadi kunci untuk menelusuri kesesuaian antara volume pembelian riil dengan anggaran yang dicairkan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan sesuai dengan kebutuhan operasional dan tercatat secara benar," tegas Robi.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan rasuah di Dinas Damkar ini diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 780 juta.

Angka tersebut berasal dari penyimpangan sejumlah pos anggaran, mulai dari belanja makan minum, belanja BBM, hingga biaya operasional lainnya. Namun, Robi menyebut angka ini masih bisa berubah seiring pendalaman bukti-bukti yang baru disita.

Kejari Sungai Penuh memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.(*)

BeritaSatu Network