Jambi - Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (18/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari empat kepala sekolah, satu operator, dan dua perwakilan rekanan dari PT My Icon Technology (MIT).
Para saksi yang hadir antara lain Khairul (Kepala SMKN 13 Merangin), Asmiati (Kepala SMKN 4 Kota Jambi), Agus Supriyanto (Kepala SMKN 3 Bungo), Baso Arief (Kepala SMKN 2 Bungo), serta Burhani (honorer SMKN 3 Muaro Bungo).
Dari pihak rekanan, hadir Anwar Hadianto selaku Direktur PT MIT dan Ivoni selaku Manajer PT MIT.
Kesaksian menarik disampaikan oleh Kepala SMKN 3 Bungo, Agus Supriyanto. Ia membeberkan bahwa saat alat praktik senilai miliaran rupiah itu tiba di sekolahnya, tidak ada satu pun perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang mendampingi.
Setidaknya ada 13 item barang yang diterima sekolah dari PT MIT. Karena kebutuhan mendesak, pihak sekolah akhirnya berinisiatif memasang alat itu sendiri.
"Saat itu yang mengirim dari pihak PT MIT. Karena urgent untuk digunakan, kami sendiri yang memasang barang tersebut. Karena dari pihak dinas belum ada yang datang untuk instal," ungkap Agus di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian mencecar saksi terkait spesifikasi alat. Apakah alat yang diterima sesuai dan bisa langsung digunakan?
Agus mengaku tidak mengetahui secara teknis apakah spesifikasinya sesuai atau tidak. Namun, ia mengakui bahwa alat-alat canggih tersebut sempat tidak bisa dioperasikan karena kendala teknis di sekolah.
"Awalnya tidak bisa dipakai karena daya listrik di sekolah tidak memadai. Sehingga daya listrik selalu turun (anjlok). Tapi sekarang sudah bisa digunakan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT MIT, Anwar Hadianto, membantah jika ada barang yang tidak sesuai. Ia mengklaim pihaknya bersama dinas pernah mengecek langsung.
"Kami bersama Diknas pernah datang langsung untuk cek ke sekolah dan semua barang sudah tersedia sesuai pesanan," dalih Anwar.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang fantastis.
Proyek pengadaan peralatan praktik utama SMK ini memiliki pagu anggaran sekitar Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan.
Jaksa menilai penggunaan E-Katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanyalah kedok administratif belaka.
Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar. Kerugian ini melibatkan beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan kerugian terbesar disumbang oleh PT TDI.(*)