Imbas Pemekaran 12 Kelurahan, Disdukcapil Kota Jambi Kebut Cetak 85 Ribu KTP-el, Ini Rincian Anggarannya

WIB
IST

Kota Jambi - Mengawali tahun anggaran 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi memulai belanja untuk pengadaan barang dan jasa.

Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Drs. Nirwan, M.E., kepada Jambi Link di ruang kerjanya, Jumat 20 Februari 2026, membeberkan alasan dan rincian di balik angka-angka anggaran yang telah atau sedang dibelanjakan itu.

Salah satunya ihwal alokasi "Belanja Sarana Penunjang Pencetakan KTP-el" senilai total Rp 399.055.516. Proyek ini dipecah menjadi dua paket (Rp 322,2 juta dan Rp 76,8 juta) dan dikerjakan penyedia yang sama, yakni TRIKREASINDO MANDIRI SENTOSA. Lalu, ada pula belanja cetak KIA senilai Rp 39,2 juta ke penyedia yang sama.

Nirwan menegaskan pemecahan paket murni karena spesifikasi dan jenis barang yang dibeli berbeda sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Paket pertama untuk KTP-el terdiri dari Film Printer sebanyak 41 pcs dan Ribbon KTP-el 81 pcs. Sedangkan paket kedua khusus pencetakan KIA berupa Ribbon KIA 30 Pcs," jelas Nirwan.

Ia juga mengklaim bahwa survei harga untuk memastikan prinsip efisiensi (value for money) telah dilakukan dengan berpedoman pada SK Wali Kota Nomor 1105 Tahun 2025 serta standar harga baru di aplikasi SIPD RI.

Tingginya anggaran pengadaan pita cetak (ribbon) sejalan dengan proyeksi kebutuhan KTP-el di 2026. Disdukcapil memproyeksikan pencetakan hingga 85.000 keping KTP-el yang bakal menghabiskan 189 ribbon (1 ribbon rata-rata untuk 450 KTP). Tahun 2025 lalu saja, dinas ini telah mencetak 82.856 KTP-el.

Nirwan membeberkan tiga alasan utama mengapa angka pencetakan KTP di Kota Jambi melonjak tajam:

  1. Syarat Bansos: Banyak warga yang berbondong-bondong mengubah status pekerjaan di KTP menjadi Buruh Harian Lepas (BHL) demi memenuhi syarat penerima Bantuan Sosial.
  2. Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital): Sistem mengharuskan foto di KTP-el tidak jauh berbeda dengan wajah asli (Face ID) saat aktivasi. Jika berbeda, sistem SIAK akan menolak dan warga harus rekam KTP ulang.
  3. Dampak Pemekaran Wilayah: Terdapat 12 Kelurahan yang terdampak pemekaran. Pemekaran 6 Kelurahan, tapi imbasnya 12 Kelurahan. Karena seluruh RT berubah urutannya. Imbasnya sangat masif, mencapai 80.000 Kartu Keluarga (KK) atau sekitar 200.000 jiwa yang harus melakukan perubahan data administrasi.

"Pemerintah pusat tidak memberikan target pencetakan KTP-el. Ketersediaan blangko menyesuaikan dengan permintaan dari Disdukcapil daerah," tambahnya.

Terkait alokasi belanja jasa tenaga kerja outsourcing senilai Rp 250.000.000 kepada penyedia ALIH DAYA SEJAHTERA, Nirwan merinci bahwa dana tersebut digunakan untuk menggaji 13 orang pekerja selama setahun.

"Dianggarkan untuk 13 orang, terdiri dari 6 orang tenaga kebersihan, 6 tenaga pengamanan kantor, dan 1 orang sopir," paparnya.

Mengakhiri klarifikasinya, Kadisdukcapil menepis keras adanya hubungan nepotisme antara pihak internal dinas dengan penyedia barang/jasa.

Untuk mencegah duplikasi atau mark-up harga pada belanja operasional ATK, Disdukcapil telah melibatkan UKPPJ dan Inspektorat Kota Jambi dalam sistem kontrol internalnya.

"Jika di kemudian hari ada audit dari Inspektorat, BPK, atau pemeriksaan aparat penegak hukum terkait efektivitas belanja, Dinas Dukcapil menyiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara lengkap dan sesuai aturan berlaku," tutup Nirwan.(*)

BeritaSatu Network