Muara Sabak - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) langsung 'tancap gas' merealisasikan anggaran di awal tahun 2026.
Berdasarkan data, instansi ini tengah memproses belasan paket belanja dengan nilai miliaran rupiah.
Namun, dari deretan daftar belanja tersebut, terdapat beberapa pos anggaran yang memantik tanda tanya publik. Sorotan utama mengarah pada belanja Bahan Kimia yang nilainya fantastis, serta biaya pemeliharaan instalasi yang deskripsinya terkesan abu-abu.
Kejanggalan paling mencolok terlihat pada pos pengadaan "Bahan Kimia". Lazimnya, belanja bahan kimia dalam jumlah besar identik dengan Dinas Kesehatan atau Dinas Lingkungan Hidup. Namun, kali ini Dinas Perkim justru memborong item ini dalam dua paket jumbo.
Tercatat, kedua paket tersebut diborong oleh satu penyedia yang sama, yakni BBN.
Rinciannya sebagai berikut:
- Paket Pertama: Senilai Rp 219.600.000.
- Paket Kedua: Senilai Rp 236.400.000.
Jika diakumulasikan, total uang rakyat yang digelontorkan untuk membeli bahan kimia ini mencapai Rp 456.000.000 (Setengah Miliar Rupiah).
Publik tentu mempertanyakan, apa urgensi Dinas Perkim membeli bahan kimia sebanyak itu di awal tahun? Apakah untuk pengolahan limbah, fumigasi kawasan, atau ada kebutuhan lain yang belum terjelaskan secara transparan? Hingga kini status paket tersebut masih ON PROCESS.
Selain bahan kimia, pos anggaran yang dinilai janggal adalah paket "Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Lain-Instalasi Lain".
Paket ini memiliki nomenklatur yang sangat umum dan minim spesifikasi mendetail, namun nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 345.925.950. Paket ini dikerjakan oleh penyedia WU.
Ketidakjelasan rincian "Instalasi Lain" ini berpotensi menjadi celah ketidakefisienan anggaran, mengingat tidak disebutkan secara spesifik instalasi apa yang membutuhkan biaya perawatan sebesar itu di awal tahun anggaran.
Di luar pos-pos yang memicu perdebatan, Dinas Perkim Tanjab Timur juga fokus pada penerangan jalan. Terdapat tiga paket besar untuk pengadaan lampu LED dengan total nilai mendekati Rp 800 Juta.
- Lampu LED Tenaga Surya: Senilai Rp 298.606.517 (Penyedia: KSP).
- Lampu LED Penerangan Jalan: Senilai Rp 249.994.200 (Penyedia: KSP).
- Lampu LED Penerangan Jalan: Senilai Rp 249.041.265 (Penyedia: HI).
Sementara itu, sisa anggaran lainnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional kantor seperti alat penyimpan perlengkapan (Rp 18,2 juta), alat kantor lainnya (Rp 87,2 juta), hingga tenaga ahli (Rp 44 juta).
Besarnya realisasi anggaran di bulan-bulan awal 2026 ini diharapkan dibarengi dengan transparansi penggunaan, khususnya terkait belanja bahan kimia dan pemeliharaan instalasi yang nilainya ratusan juta rupiah tersebut. Pihak Dinas Perkim belum memberikan penjelasan detil terkait hal itu.
Menanggapi temuan belanja yang dinilai ganjil tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Jambi, Dr. Dedek Kusnadi, angkat bicara. Ia menilai munculnya pos belanja bahan kimia senilai setengah miliar rupiah di Dinas Perkim sebagai sebuah anomali yang harus segera diklarifikasi.
Menurutnya, tupoksi Dinas Perkim biasanya berkutat pada infrastruktur fisik, perumahan, dan utilitas umum, bukan pada pengadaan bahan kimia dalam skala masif yang lazimnya menjadi ranah Dinas Kesehatan atau Lingkungan Hidup.
"Ini jelas memancing kecurigaan. Dinas Perkim beli bahan kimia sampai Rp 456 juta itu untuk apa? Apakah untuk fogging kawasan atau pengolahan limbah komunal? Kalau tidak ada urgensi yang jelas, ini berpotensi menjadi modus 'penyelundupan' anggaran di mana judul kegiatan dibuat ada, tapi barangnya tidak sesuai kebutuhan riil," kritik Dedek tajam.
Selain itu, akademisi ini juga menyoroti penggunaan nomenklatur "Pemeliharaan Instalasi Lain" yang menelan biaya Rp 345 juta. Dedek menyebut istilah tersebut sebagai "pasal karet" dalam penganggaran yang sangat rawan penyimpangan. Ketidakjelasan spesifikasi objek yang dipelihara membuka celah bagi oknum untuk melakukan mark-up atau klaim pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah ada.
"Istilah 'Instalasi Lain' itu sangat abu-abu dan tidak transparan. Publik berhak tahu instalasi apa yang menelan biaya perawatan sebesar itu di awal tahun. Jangan sampai pos ini dijadikan 'tong sampah' anggaran untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran non-bujeter yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rinci," tegasnya.
Dedek pun mendesak Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya melihat proses administrasi di E-Katalog, tetapi juga melakukan cek fisik di lapangan.
"Mentang-mentang sudah E-Purchasing bukan berarti bersih dari korupsi. Modus sekarang bergeser ke pemilihan barang yang tidak urgen dengan harga tinggi. APH harus pastikan barang kimia dan jasa instalasi itu benar-benar ada dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar copy-paste program tahun lalu," pungkasnya.(*)