Tanjab Timur - Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Tahun 2026 kembali menyita perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada pengadaan buku kekinian dan kucuran dana bantuan untuk sekolah swasta yang skema pengelolaannya memantik tanda tanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada dua paket proyek senilai total lebih dari Rp 1 Miliar yang patut dikawal ketat oleh publik dan aparat pengawas.
Langkah Disdik Tanjab Timur untuk melek teknologi memang patut diapresiasi, namun anggaran yang dihabiskan ternyata tidak main-main. Disdik menyiapkan dana hampir setengah miliar rupiah khusus untuk memborong buku pelajaran komputer.
Tercatat ada proyek bersandi RUP 63157072 dengan nomenklatur Pengadaan Buku Koding/KKA dan Pembelajaran Mendalam Peserta Didik.
- Total Pagu: Rp 455.000.000
- Metode: E-Purchasing (E-Katalog)
- Jadwal Pemilihan Vendor: Kebut di Januari 2026.
Meski menggunakan metode E-Purchasing yang diklaim lebih transparan, pengadaan buku cetak bernilai ratusan juta ini wajib diawasi spesifikasinya.
Publik berhak tahu Berapa eksemplar buku koding yang dibeli dengan dana Rp 455 juta ini?
Siapa penerbitnya?
Dan apakah kurikulum di sekolah-sekolah pelosok Tanjab Timur sudah siap dengan infrastruktur komputernya, atau buku ini hanya akan berakhir menumpuk di perpustakaan?
Kejanggalan yang jauh lebih fatal justru terendus pada paket pengadaan yang kedua. Disdik Tanjab Timur mengalokasikan dana ratusan juta untuk operasional lembaga pendidikan di luar negeri (swasta), namun anehnya, uang tersebut dikelola sendiri oleh pihak dinas.
Proyek ini terdaftar dengan Kode RUP 42034959 dan diberi nama Bantuan Operasional Penyelenggaraan Non Formal/ Kesetaraan Swasta.
- Total Pagu Anggaran: Rp 594.780.000
- Tanggal Diumumkan: 15 Januari 2026
- Metode Eksekusi: Swakelola Tipe 1 (Penyelenggara: Disdik Tanjab Timur).
Penggunaan metode Swakelola Tipe 1 untuk sebuah "Bantuan Operasional Swasta" adalah sebuah anomali administrasi yang sangat mencolok. Dalam aturan pengadaan, Swakelola Tipe 1 berarti anggaran tersebut dikerjakan dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh dinas.
Logikanya menjadi janggal. Jika dana itu berstatus 'bantuan' untuk lembaga pendidikan Non-Formal atau Swasta, mengapa uang hampir Rp 600 juta tersebut tidak diserahkan langsung atau dihibahkan ke lembaga yang bersangkutan? Mengapa justru Disdik yang bertindak sebagai penyelenggara tunggal?
Menyoroti dua pos anggaran tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Dr. Dedek Kusnadi melontarkan kritik pedas. Ia menilai pengadaan buku koding bernilai hampir setengah miliar di pelosok Tanjab Timur ibarat membeli pelana sebelum memiliki kuda.
"Ini kebijakan yang melompat dan tidak berpijak pada realitas lapangan. Buat apa tumpukan buku koding kalau infrastruktur dasar seperti lab komputer, akses internet, atau bahkan listrik di sekolah pelosok saja masih byar-pet? Anggaran Rp 455 juta itu sangat rawan berujung menjadi proyek pengadaan benda mati yang tak tersentuh, sekadar ajang menggugurkan kewajiban serapan anggaran rekanan tanpa ada outcome kecerdasan bagi siswa," cecar Dr. Dedek.
Lebih lanjut, ia menyebut skema pengadaan "Bantuan Swasta" senilai Rp 594 juta yang menggunakan mekanisme Swakelola Tipe 1 sebagai sebuah anomali birokrasi yang menggelikan sekaligus berbahaya.
"Aparat penegak hukum dan BPK harus memelototi rincian rencana belanjanya sebelum uang rakyat ini telanjur cair," pungkasnya tegas.(*)