Disdik Kerinci Kelola Dana BOS Rp 25,6 Miliar, Awas Jadi Ladang Korupsi!

WIB
ist

Kerinci - Sektor pendidikan di Kabupaten Kerinci mendapat suntikan dana bernilai fantastis pada Tahun Anggaran 2026. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kerinci tercatat mengalokasikan anggaran mencapai Rp 28,2 miliar untuk berbagai program dan paket proyek.

Menariknya, dari total puluhan miliar tersebut, porsi paling raksasa disedot habis untuk pos Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang akan dikelola oleh Disdik Kerinci menyentuh angka Rp 25.610.556.000 (Rp 25,6 Miliar).

Berikut adalah rincian fakta kucuran dana segar di sektor pendidikan Kerinci tersebut.

Alokasi paling gemuk diperuntukkan bagi pendidikan tingkat dasar. Melalui paket Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar (Kode RUP: 42844725), Disdik Kerinci menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 17.464.466.000.

Dana belasan miliar ini akan dikelola sendiri oleh dinas terkait (Swakelola Tipe 1) dan dijadwalkan mengalir sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Untuk tingkat menengah, Disdik Kerinci juga menyiapkan paket Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (Kode RUP: 42847385).

Total pagu yang dialokasikan tak kalah besar, yakni mencapai Rp 8.146.090.000, dengan skema pelaksanaan Swakelola Tipe 1 yang juga dieksekusi dari Januari hingga Desember 2026.

Kucuran dana BOS sebesar Rp 25,6 Miliar ini jelas menjadi urat nadi bagi operasional sekolah-sekolah di pelosok Kerinci. Namun, besarnya anggaran ini juga menjadi ladang basah yang sangat rawan diselewengkan jika tidak diawasi dengan ketat.

Pengamat Kebijakan Publik Jambi, Dr Dedek Kusnadi mengatakan, para kepala sekolah dan bendahara di Kabupaten Kerinci patut mengambil pelajaran berharga dari skandal memalukan yang baru saja dibongkar oleh jajaran Sat Reskrim Polres Merangin.

Belum lama ini, mantan Kepala Sekolah dan sejumlah jajarannya di SMAN 6 Merangin ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS.

Kerugian negara akibat ulah oknum pendidik di Merangin tersebut ditaksir mencapai Rp 706.872.401. Mirisnya, uang ratusan juta rupiah yang sejatinya diturunkan untuk operasional pendidikan siswa malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dipakai oleh sang mantan Kepsek untuk merehab rumah.

"Masyarakat, komite sekolah, lembaga swadaya, hingga aparat pengawas di Kerinci dituntut menjadikan kasus di Merangin ini sebagai alarm kewaspadaan," ujarnya.

"Jangan sampai uang pajak rakyat senilai Rp 25,6 miliar di Kerinci ini berbelok masuk ke kantong oknum birokrat maupun pendidik bermental korup!," imbuhnya.(*)

BeritaSatu Network