Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akhirnya angkat bicara setelah terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
KPU mengaku keheranan dengan adanya gugatan tersebut.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang bergulir. Namun, ia tak menampik adanya kebingungan mengenai duduk perkara yang membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut ikut digugat.
"KPU harus terlibat aktif di Pengadilan Negeri ini dan kita harus kooperatif. Adapun untuk hal ke depannya, kita masih bingung juga KPU ini kenapa bisa dibawa-bawa," ujar Deni.
Menurut Deni, kebingungan ini sangat mendasar karena hingga detik ini KPU Kota Jambi sama sekali belum memproses tahapan PAW yang dipermasalahkan.
Hal ini terjadi lantaran KPU belum menerima surat usulan resmi apa pun, baik dari pimpinan DPRD maupun partai politik terkait.
"Lantaran proses PAW itu kan bermula dari usulan pimpinan dewan. Nah, sampai saat sidang pertama ini, KPU belum menerima apa pun dari dewan. Jadi sebenarnya KPU belum memproses satu pun (tahapan) sampai sekarang," tegas Deni.
Ia kembali mengingatkan bahwa KPU hanya bekerja memproses PAW sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Proses tersebut baru bisa berjalan jika seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap secara resmi.
Tanpa adanya surat pengajuan dari pimpinan dewan, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pergantian antar waktu.
Meski merasa belum melakukan tindakan apa pun terkait PAW tersebut, KPU Kota Jambi memastikan akan tetap patuh pada hukum, menghormati jalannya persidangan, dan mengikuti seluruh proses pengadilan di PN Jambi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)