Muaro Jambi - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin terus mematangkan kesiapannya dalam melayani masyarakat Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun Anggaran 2026. Guna menopang seluruh kebutuhan operasional medis maupun non-medis, pihak rumah sakit telah menyiapkan kucuran dana miliaran rupiah.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang resmi diumumkan pada 24 Februari 2026 pukul 10:23 WIB, RSUD Ahmad Ripin mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 5.171.948.141 (Rp 5,17 Miliar).
Anggaran bernilai fantastis ini masuk ke dalam paket yang diberi nomenklatur Belanja Barang dan Jasa BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dengan Kode RUP 42902637.
Menariknya, kucuran dana lebih dari lima miliar rupiah ini tidak diserahkan alias ditenderkan kepada pihak ketiga, melainkan dieksekusi melalui metode Swakelola Tipe 1.
Artinya, pihak RSUD Ahmad Ripin akan bertindak langsung sebagai Penyelenggara Swakelola. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan belanja barang dan jasa tersebut akan dikelola secara mandiri oleh pihak internal rumah sakit.
baca berita terkait :
Adapun volume pekerjaan dari paket pengadaan ini dihitung untuk masa operasional selama 1 tahun penuh. Rincian jadwal pelaksanaan kontraknya sendiri sudah bergulir sejak Januari 2026 dan ditargetkan akan ditutup pada Desember 2026 mendatang.
Sebagai rumah sakit rujukan kebanggaan masyarakat Muaro Jambi, belanja barang dan jasa BLUD ini tentu mencakup berbagai instrumen vital, mulai dari kebutuhan habis pakai, alat kebersihan, operasional harian, hingga penunjang layanan kesehatan lainnya.
Mengingat besarnya angka yang dikelola secara internal (swakelola) ini, aparat pengawas dan masyarakat diimbau untuk ikut mengawal realisasinya. Publik tentu berharap anggaran Rp 5,17 Miliar ini benar-benar terserap dengan efektif dan berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan bagi pasien yang berobat di RSUD Ahmad Ripin!(*)