MUARO JAMBI – Kebijakan pengelolaan anggaran sebesar Rp 5,17 miliar di RSUD Ahmad Ripin kembali memantik polemik. Skema swakelola yang digunakan tidak hanya dipertanyakan secara teknis, tetapi juga dinilai berpotensi menjadi pintu masuk praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
Sorotan tajam datang dari Sekretaris Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Muaro Jambi Ardi Muhammad Fikri S.H, Kritik yang dilontarkan bukan sekadar retorika, melainkan menyasar langsung pada inti persoalan: minimnya keterbukaan dalam penggunaan dana publik bernilai miliaran rupiah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan skema swakelola memang bukan pelanggaran. Namun, persoalan muncul ketika skema tersebut digunakan tanpa transparansi yang memadai. Di sinilah letak titik rawan: ketika prosedur legal dijadikan tameng untuk praktik yang justru menjauh dari prinsip akuntabilitas.
" Penggunaan swakelola dalam nilai anggaran besar menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa tidak melalui mekanisme tender terbuka? Apa urgensi yang mendasari pilihan tersebut? Tanpa penjelasan yang komprehensif, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip transparansi yang menjadi bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)." Tegas Ardi Selasa 14/4/2026
Lebih jauh, kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dalam hukum administrasi, tindakan pejabat yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan dapat dikategorikan sebagai detournement de pouvoir.
Jika swakelola dijadikan alat untuk menghindari kompetisi atau bahkan “mengondisikan” pihak tertentu, maka hal tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi penyimpangan serius.
"Yang membuat situasi semakin problematis adalah adanya riwayat persoalan pengelolaan anggaran di institusi tersebut. Publik tentu tidak lupa bahwa pengelolaan keuangan di RSUD Ahmad Ripin sebelumnya pernah menjadi sorotan. Alih-alih berbenah, pola kebijakan yang dianggap rawan justru kembali digunakan." Ujarnya lantang
Ironisnya, di tengah besarnya angka anggaran, pertanyaan mendasar justru belum terjawab: apakah pelayanan kesehatan benar-benar membaik? Apakah pasien merasakan dampaknya? Atau justru anggaran besar hanya berhenti pada laporan administrasi tanpa perubahan nyata di lapangan?
" Jika transparansi terus diabaikan, maka kecurigaan publik bukan lagi hal yang berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan yang tertutup. Dalam konteks ini, diamnya pemerintah daerah justru memperkuat persepsi adanya sesuatu yang disembunyikan." Tutupnya
Situasi ini seharusnya menjadi alarm serius. Audit terbuka dan pengawasan independen bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Sebab, anggaran kesehatan bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang benar atau salah secara administratif. Ini tentang integritas pengelolaan keuangan publik. Jika prinsip transparansi dan akuntabilitas terus diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.(*)