Muaro Jambi - Kesejahteraan dan apresiasi terhadap kinerja garda terdepan pelayanan medis tampaknya menjadi prioritas bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pihak rumah sakit telah menyiapkan dana miliaran rupiah khusus untuk pos belanja jasa tenaga kesehatan (nakes).
Berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang diumumkan pada 23 Februari 2026, paket dengan nomenklatur Belanja Jasa Tenaga Kesehatan ini menyedot pagu anggaran hingga Rp 1.524.000.000 (Rp 1,52 Miliar).
Berbeda dengan proyek pengadaan barang atau konstruksi fisik yang kerap melibatkan pihak ketiga (kontraktor/vendor), pencairan dana miliaran untuk jasa medis ini dikelola secara mandiri oleh pihak rumah sakit.
Proyek dengan kode RUP 42893214 ini dieksekusi menggunakan metode Swakelola Tipe 1. Artinya, RSUD Ahmad Ripin bertindak langsung sebagai penyelenggara swakelola yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi jalannya anggaran tersebut.
Sesuai dengan volume pekerjaannya, kucuran dana Rp 1,52 miliar tersebut akan didistribusikan untuk mengaver jasa tenaga medis selama satu tahun penuh. Jadwal pelaksanaan kontraknya mulai berjalan sejak Januari hingga Desember 2026.
Besarnya alokasi anggaran untuk para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme pelayanan di RSUD Ahmad Ripin.
Publik Muaro Jambi tentu berharap tak ada lagi keluhan terkait layanan rumah sakit, antrean yang terbengkalai, maupun nakes yang kurang tanggap dalam melayani pasien.(*)